Berita DPRD Kalimantan Timur
Ketua DPRD Temui Warga Maratua, Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, baru-baru ini menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, baru-baru ini menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kecamatan Maratua.
Sosialisasi yang dilaksanakan pada Minggu (5/12/2021) lalu ini tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Politikus Golkar ini didampingi narasumber di bidang hukum, Zulkifli Azhari.
Baca juga: Jahidin Hadiri Rakor Lintas Sektoral, Bahas Persiapan Jelang Natal dan Tahun Baru
Dikatakan Makmur, ia tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi terkait Perda Nomor 5/2019 untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang adanya bantuan hukum.
"Baru segelintir masyarakat yang paham adanya bantuan hukum dari pemerintah untuk mendampingi masyarakat yang berurusan dengan hukum, khususnya masyarakat tidak mampu. Maka dari itu, kami tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi ini kepada masyarakat," ujarnya.
Melalui sosialisasi tersebut, lanjut Makmur, masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum.
Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum.
"Jadi kita ada perda untuk membantu masyarakat jika bersentuhan dengan hukum. Karena itu kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, hingga ke kampung-kampung," jelas Makmur.
Baca juga: Komitmen Pemerintah Percepat Pemulihan Ekonomi, Sigit Hadiri Penyerahan DIPA dan Alokasi TKDD Kaltim
Makmur juga meminta kepada pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Timur untuk turut menyosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat.
"Saya meminta agar pemkab dalam hal ini bupati juga bisa melakukan sosialisasi, karena ini sangat penting agar masyarakat bisa paham bahwa pemkab juga sudah menyediakan bantuan hukum bagi mereka," harapnya.
Adapun mekanisme pengaduannya dijelaskannya, masyarakat bisa langsung mendatangi kantor bupati dan melaporkan permasalahannya ke Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Berau, karena bagian hukum yang akan menangani permasalahannya. (adv)