Berita Kaltara Terkini
OJK Ingatkan Warga Kaltara Jangan Cari Dana Lewat Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) Kaltara, dapat memberikan edukasi jasa keuangan kepada warga
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG SELOR- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) Kaltara, dapat memberikan edukasi jasa keuangan kepada masyarakat.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito mengatakan, Kaltara sebagai provinsi termuda harus berinovasi dalam menggali sumber-sumber baru untuk layanan sektor jasa keuangan bagi masyarakat yang legal.
Pihaknya tidak ingin, karena keterbatasan sektor jasa keuangan seperti industri perbankan, masyarakat justru terjebak dalam pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Secara ideal TPAKD Kaltara ini kan masih relatif provinsi baru jadi bisa menggali potensi baru," kata Sarjito, Selasa (14/12/2021).
"Idealnya masyarakat secara keseluruhan mengerti betul karakteristik produk dan layanan sektor jasa keuangan," katanya.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Bukan OVO Uang Elektronik atau Dompet Digital
Baca juga: Berikut Daftar Fintech Berizin dan Terdaftar di OJK per 25 Oktober 2021, Jumlahnya Ada Ratusan
Baca juga: Polisi Dobrak Sarang Rentenir Digital di Indonesia, Polda Kaltim Sedang Berkoordinasi dengan OJK
"Masyarakat harus teredukasi, tahu caranya bagaimana mencari dana, bukan lewat Pinjol Ilegal dan sebagainya," tambahnya.
Pihaknya mengakui, maraknya kasus masyarakat yang terjebak pinjol ilegal, lantaran adanya prinsip prudensial industri perbankan dan akses kepada industri perbankan.
Karenanya, Sarjito memandang perlu adanya sumber pinjaman bagi masyarakat yang legal selain industri perbankan.
"Sebagai lembaga prudensial perbankan harus memastikan peminjam bisa mengembalikan, tentu saja industri perbankan tentu ada keterbatasan," katanya.
"Seperti bank tutup jam 5 sore, lalu masyarakat katakanlah butuh uang jam 10 malam, itulah yang diambil Piinjol Ilegal akhirnya masyarakat memilih pinjaman itu, dan terjebak dalam pinjaman," terangnya.
"Nanti tentu masyarakat harus diedukasi bagaimana mencari pinjaman, tidak hanya industri perbankan, namun bisa yang lain seperti BUMDes dan sebagainya," harapnya.
Baca juga: Tips Cara Aman Meminjam Uang via Online Pinjol ala OJK
Terkait kasus Pinjol Ilegal di Kaltara, Sarjito menyampaikan pihaknya belum melakukan penilaian lebih dalam, bila ditemukan, Ia menilai kasusnya tidak akan sebanyak di daerah lain seperti halnya di Jawa.
"Kita belum bisa melakukan asesmen yang baik, tapi patut diduga karena handphone bisa diakses di mana saja oleh karena itu pasti ada saja. Tapi mestinya di Kaltara tidak sebanyak di Jawa atau di daerah lain," tuturnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/deputi-komisioner-edukasi-dan-perlindungan-konsumen-ojk-sarjito.jpg)