Berita Kaltim Terkini
Polisi Dobrak Sarang Rentenir Digital di Indonesia, Polda Kaltim Sedang Berkoordinasi dengan OJK
Dalam sepekan terakhir, jajaran kepolisian berhasil mengungkap kejahatan siber berkedok pinjaman online atau Pinjol di Indonesia.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam sepekan terakhir, jajaran kepolisian berhasil mengungkap kejahatan siber berkedok pinjaman online atau Pinjol di Indonesia.
Diberitakan Tribunnews, sedikitnya ada 174 orang yang diamankan dari 3 lokasi di kawasan Pulau Jawa. Seperti kantor pinjol di kawasan Sleman, DI Yogyakarta, sebanyak 86 orang diringkus Polda Jabar dibantu Polda DIY.
Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman mengatakan bahwa penggerebekan terhadap sarang pinjol tersebut merupakan instruksi dari Kapolri terhadap jajarannya.
"Ini tindak lanjut kepolisian dalam menindak para pelaku pinjaman online yang sangat meresahkan masyarakat," ujar Kombes Pol Arief, seperti dikutip dari Tribunnews, Minggu (17/10/2021).
Sekedar diketahui, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri memaparkan bahwa ada kesulitan dalam menuntaskan peredaran pelaku rentenir digital atau pinjol illegal di Indonesia.
Baca juga: Simak Berikut Ini, Perbedaaan Pinjaman Online Legal dengan Pinjol Ilegal
Baca juga: Tips Cara Aman Meminjam Uang via Online Pinjol ala OJK
Baca juga: NEWS VIDEO 83 Debt Collector hingga Pemilik Perusahaan Pinjol Ilegal Ditangkap
Utamanya lantaran lokasi server yang kerap ditempatkan di luar negeri. Sehingga perburuan terhadap lokasi markas pinjol illegal itu menjadi cenderung sukar.
Setidaknya hingga pekan ini, pihak OJK sudah menerima hingga 19.711 aduan masyarakat. Sekitar 47 persen di antaranya mengaku menerima perlakuan dengan klasifikasi pelanggaran berat oleh penagih utang.
Berdasarkan siaran infografik OJK, perlakuan yang diterima terbagi menjadi 4. Diantaranya penagihan dengan kata kasar hingga intimidasi penagihan kepada seluruh kontak di ponsel korban.
Sementara itu, Polda Kaltim sendiri mengklaim belum ada laporan masuk seperti yang dirincikan oleh OJK. Baik itu laporan pelanggaran ringan, termasuk berat. "Sejauh ini sih Kaltim belum ada," ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Minggu (17/10/2021).
Sehingga, ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran yang diklaim oleh pihak pinjol ilegal tersebut.
Baca juga: NEWS VIDEO Jokowi Banyak Terima Informasi Masyarakat Bawah Tertipu dan Terjerat Bunga Tinggi Pinjol
Di sisi lain, ia sendiri memaklumi jika tidak sedikit masyarakat yang terhimpit ekonominya sehingga serta-merta mengajukan pinjaman ke aplikasi rentenir tersebut.
"Karena ini sangat menyesatkan, sangat merugikan. Bersabar, semua orang juga susah, nggak ada yang di atas angin saat ini," tandas Yusuf.
Disinggung langkah preventif, Yusuf menegaskan bahwa jajaran Ditkrimsus Polda Kaltim tengah berkoordinasi dengan OJK. Demikian diharapkan agar masyarakat bisa terhindar dari jerat pinjol.
"Pak Dirkrimsus sudah berkoordinasi dengan OJK. Nanti hasilnya apa, kita akan sampaikan, kita rilis," tukasnya. (*)