Berita Berau Terkini

Wabup Berau Gamalis Sidak Puskesmas di Pulau Wisata, Kondisi Harus Tetap Prima Baik

Wakil Bupati Berau Gamalis melakukan Sidak ke Puskesmas Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Wakil Bupati Berau, Gamalis lihat langsung kondisi puskesmas Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Wakil Bupati Berau Gamalis melakukan Sidak ke Puskesmas Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Wabup Gamalis saat melihat langsung kondisi puskesmas mengatakan, sebagai pusat pelayanan kesehatan terlebih lagi berada di kawasan wisata andalan.

Puskesmas harus memastikan seluruh petugas dan fasilitas penunjang serta obat-obatannya siap.

Mengingat akan ada banyak kunjungan wisata ke Pulau tersebut,maka peran Puskesmas sangat dibutuhkan.

Baca juga: Wabup Berau Gamalis Instruksikan Perketat Rumah Ibadah Jelang Natal dan Tahun Baru 2022

Baca juga: Wakil Bupati Berau Gamalis Pimpin Apel, Siapkan Personel dan Peralatan Antisipasi Bencana Alam

Baca juga: Wabup Berau Gamalis, Ingatkan ASN untuk Patuhi Aturan Cuti

Pelayanan kesehatan wajib prima, lantaran yang ditangani bukan hanya warga sekitar tetapi juga bisa dari kalangan wisatawan dan akan mencerminkan citra kabupaten sebagai daerah wisata.

Jadi untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Ketika terjadi sesuatu terhadap wisatawan ataupun pengunjung lokal lainnya.

"Puskesmas setempat sudah harus siap siaga, baik dari tenaga kesehatan maupun obat-obatannya," ujarnya, Selasa (14/12/2021).

Sidak ini juga disebutnya, mengingat sesuai aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 mengenai pengendalian Covid-19 di masa natal dan tahun baru.

Baca juga: Wabup Berau Gamalis, Minta Dinkes Surati Klinik Terkait Harga Maksimal Tes PCR

Disebutkan terjadi pengetatan tetapi tidak terhadap perhentian khusus di area wisata yakni 50 persen.

"Dengan 50 persen di area wisatawan ini, kami turunkan menjadi keputusan kesepakatan bersama Forkopimda yang akan kami lansir ke daerah-daerah wisata, termasuk di Derawan," tegasnya.

Namun belum sempat dilansir edaran kesepakatan tersebut ke daerah-daerah wisata, aturan Mendagri terjadi perubahan lagi. Bahwa Imendagri Nomor 63 Tahun 2021 itu tidak berlaku lagi.

Diganti dengan Imendagri Nomor 65 Tahun 2021. Hal itu pula tentunya turut merubah lagi aturan terhadap tempat-tempat destinasi wisata yang dimana diberlakukan menjadi 75 persen.

Artinya terjadi penambahan dari 50 persen menjadi 75 persen terhadap keleluasaan pembukaan wisata.

"Tentunya hal ini menjadi kabar baik, khususnya dalam menerima wisatawan ke pulau-pulau yang ada di Berau," jelasnya.

Meski bisa dibuka sampai 75 persen, yang menjadi perhatian Gamalis terhadap hal tersebut, adalah jumlah wisatawan yang berkunjung dipastikan akan melonjak.

Sehingga meminta pihak puskesmas untuk memastikan kesiapan baik itu tenaganya hingga obat-obatan sedini mungkin.

"Kesiapan-kesiapan itu tentu menjadi perhatian kita bersama dalam rangka menyambut natal dan tahun baru nanti," katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved