CPNS 2021

INFO CPNS Kaltim: Jadwal dan Cara Ajukan Sanggah Hasil Tes SKB CPNS 2021, Hanya Sampai 16 Desember

Simak informasi seputar Seleksi CPNS 2021 Kaltim, jadwal dan cara ajukan sanggah hasil tes SKB CPNS 2021, hanya sampai 16 Desember 2021.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
ILUSTRASI CPNS. Simak informasi seputar Seleksi CPNS 2021 Kaltim, jadwal dan cara ajukan sanggah hasil tes SKB CPNS 2021, hanya sampai 16 Desember 2021. 

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi;

c. Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah;

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Baca juga: Temui Kecurangan dalam Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Begini 3 Cara Melaporkannya

Tahapan Selanjutnya

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi bisa melakukan pemberkasan untuk menjalani masa percobaan CPNS selama 1 tahun.

Menurut Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018, berikut sejumlah dokumen pemberkasan yang harus dilengkapi:

1. Fotokopi ijazah STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;

2. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai;

3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

5. Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud; dan

6. Surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Ajukan Sanggah Hasil Akhir SKD dan SKB CPNS 2021, Berikut Ketentuannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/13/cara-ajukan-sanggah-hasil-akhir-skd-dan-skb-cpns-2021-berikut-ketentuannya?page=all.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved