Berita Samarinda Terkini

Berikut Lokasi dan Jadwal Mobil SIM Keliling di Samarinda, Cek Syarat dan Dokumen yang Harus Dibawa

Berikut lokasi dan jadwal mobil SIMLING Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Pelaksanaan uji SIM di Polresta Samarinda, Gedung Satpas. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Berikut lokasi dan jadwal mobil SIMLING Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jumlah pemohon perhari, Sat Lantas Polresta Samarinda menerima 50 berkas pengajuan. Bisa pengajuan secara online dan datang langsung ke Polresta Samarinda atau mobil SIM keliling.

"Masih sama, SIM keliling 30 pemohon daftar online E-SIM Samarinda, 20 datang langsung jadi 50 setiap harinya, dengan begitu tidak mengumpulkan banyak orang saat masih masa Covid-19 seperti ini," jelas Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Dian Wisnu Ristanto melalui Kasubnit Regident II Ipda Mulyadi, Kamis (16/12/2021) hari ini.

"Di Polresta pun sama pendaftarannya, menunggu diluar sementara agar tidak tertumpuk di dalam gedung pelayanan," imbuhnya.

Mengurus SIM baru atau yang sudah habis masa berlakunya kini telah disediakan fasilitas dengan sistem online tanpa antre mencegah kerumunan ditengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Samarinda Menetap di Tiga Tempat, Cek Lokasinya di Sini

Baca juga: Urus Perpanjangan SIM Keliling di Samarinda, Pelayanan Sesuai Wilayah PPKM

Baca juga: Kabupaten Kutai Kartanegara PPKM Level 2, Mobil SIM Keliling Polres Kukar Kembali Diaktifkan

Melalui Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi)

Pendaftaran untuk urus SIM baru tak perlu ribet, kini proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online. 

Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Samarinda untuk melakukan ujian praktik.

Begitu juga SIM juga tidak perlu antre, kini masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). 

Jika masyarakat harus datang, pelayanan di ruangan yang dipergunakan juga tak lepas dari pemberlakuan aturan protokol kesehatan. 

Sebelum buka dan tutup pelayanan, giat sterilisasi penyemprotan disinfektan dilakukan.

"Prosedur kesehatan ketat kami berlakukan. Mencuci tangan, memakai masker, pengecekan suhu tubuh. Bangku berjarak, dan jumlah pemohon dibatasi. Bahkan jika ada pemohon tak menggunakan masker kami tolak," tegas Ipda Mulyadi.

Baca juga: Lokasi dan Jadwal Mobil SIM Keliling Polresta Samarinda untuk Perpanjangan Surat Izin Mengemudi

Daftar lengkap lokasi layanan SIM Keliling Polresta Samarinda bisa disimak di bawah ini :

Berikut ini lokasi dan jadwal Perpanjangan SIM yang telah disiapkan untuk masyarakat yang hendak datang ke layanan Bus SIM Keliling.

Lokasi : Taman Samarendah
Hari : Senin-Sabtu
Pukul : 08:00 WITA s/d Selesai

Lokasi : Halaman Parkir Mall Samarinda Square, Jalan M. Yamin.
Hari : Senin-Sabtu
Pukul : 08:00 WITA s/d Selesai

Lokasi : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jalan Basuki Rahmat, Mall Pelayanan Publik, Kota Samarinda.
Hari : Pada hari kerja saja. Senin s/d Jumat
Pukul : 08:00 WITA s/d Selesai

Proses perpanjangan golongan sim A dan C

-Fotocopy KTP 1 (satu) lembar
-Pas Photo 3×4 3 (tiga) lembar berwarna
-Sim A dan C asli yang masih dalam status aktif (hidup), bagi masyarakat peserta perpanjangan bergender wanita yang menggunakan jilbab, disarankan tidak menggunakan jilbab warna biru (kesamaan warna dengan background pada saat proses identifikasi akan berpotensi mengakibatkan proses cetak SIM mengalami kerusakan pada foto di SIM)

Ketentuan pelayanan

-Wajib menggunakan masker dan selalu menerapkan physical distancing (jaga jarak).

-Sebelum dan setelah memasuki sarana bus simling agar wajib mencuci tangan.

-Untuk KTP terbitan luar daerah Kota Samarinda dapat dilakukan proses perpanjangan namun harus dilampiri dengan keterangan domisili dari RT atau Kelurahan

-Dan melampirkan Surat keterangan dari UR Dokkes Polresta Samarinda yang terletak di Jalan Slamet Riyadi (sebelum Polresta Samarinda), serta tes psikologi yang bisa diurus secara online di website https://psikotesonlinekaltim.id/register

-Masyarakat juga bisa mengunduh atau download aplikasi SINAR di ponsel, melalui play store atau perangkat aplikasi pendukung di ponsel masing-masing. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved