Tambang Ilegal
Cara Hadapi Tambang Ilegal, MODN Kaltim Beri Solusi, Izin Pertambangan Rakyat
Tambang Ilegal menjadi isu hangat di Kalimantan Timur. Tidak hanya merusak lingkungan, namun juga tidak ada pertanggungjawaban usai menggali
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tambang Ilegal menjadi isu hangat di Kalimantan Timur. Tidak hanya merusak lingkungan, namun juga tidak ada pertanggungjawaban usai menggali.
Maka tak heran dari data Jatam Kaltim, terdapat 151 lubang tambang menganga dikarenakan aktifitas tambang yang tidak berizin. Dampaknya tidak hanya deforestasi.
Bencana lainnya seperti banjir disinyalir akibat penggundulan hutan yang disebabkan kegiatan tambang ilegal. Ada beberapa solusi yang ditawarkan.
Mahfudz Ghozali selaku inisiator Majelis Organisasi Daerah Nasional atau MODN Kaltim menjelaskan praktek tambang ilegal itu tidak harus ditangkap oleh aparat penegak hukum.
Para pelaku tambang liar itu bisa diberikan tanggungjawab berupa jaminan reklamasi usai menggali di kawasan lubang tambang.
Baca juga: Izin Pertambangan Rakyat, Komisi I DPRD Kaltim Sebut Bisa Meminimalisir Tambang Ilegal
Baca juga: Problematika Tambang Ilegal, Walikota Samarinda Minta Jangan Menyalahkan atau Menuduh Pihak Tertentu
Baca juga: AMPL Kaltim Tuntut Polda untuk Tuntaskan Kasus Tambang Ilegal di Samarinda Utara
Salah satunya melihat Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dijelaskan, izin pertambangan rakyat (IPR) di wilayah pertambangan rakyat ditetapkan oleh pemerintah.
Hal tersebut agar pemerintah bisa mengelola izin tambang yang dikelola oleh masyarakat. Jika menggunakan UU nomor tiga tahun 2020 maka berlaku pengelolaan izin tambang untuk perusahaan.
Hal tersebut tentu tidak bisa dilakukan pemerintah. Sebab UU Minerba menyebut izin tambang khususnya perusahaan diatur oleh pemerintah pusat.
Ia pun mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membentuk semacam peraturan Gubernur ataupun Perda yang berada di bawah PP tersebut.
Apalagi Gubernur Isran Noor yang dilantik sebagai Pimpinan Tertinggi MODN diharapkan dapat menerima masukan tersebut. Sehingga kegiatan penambangan yang kerap kali ilegal itu mendapat pengawasan pemerintah.
Baca juga: Belum Ada Saksi Tambahan Tambang Ilegal di Balikpapan, Keberadaan DPO ZK Masih Ditelusuri
"Harapan saya selaku inisiator modn ada kebijakan dari Gubernur Kaltim yang juga selaku pimpinan modn ada semacam izin pertambangan rakyat," ucap Mahfudz Ghozali, Kamis (16/12/2021)
Dalam izin pertambangan rakyat itu peran pemerintah maupun kepolisian turut mengawasi kegiatan pertambangan rakyat yang telah diberikan izin itu. Jika memang terbukti melanggar ketentuan para penambang yang memiliki izin itu bisa ditindak.
"Polda menangkap terus dibina disitu dengan membuat regulasi. Dikasih terus peringatan sosialisasi jadi ayo berbondong membuat itu ini daerah kita kita menikmati kekayaannya. Kita menyalahkan pak gubernur tidak bisa disalahkan karena terikat undang-undang," ucapnya. (*)