Berita Samarinda Terkini

Problematika Tambang Ilegal, Walikota Samarinda Minta Jangan Menyalahkan atau Menuduh Pihak Tertentu

Andi Harun menyampaikan bahwa problematikan ilegal minning dan kerusakan lingkungan memang cukup sulit untuk ditangani bahkan oleh pemerintah pusat

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Suasana Kasasi di Aula Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Sabtu (11/12/2021). TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lembaga Dakwah (LD) Al-Mizan Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman bersama Para Praktisi menggelar Kajian Seputar Isu dan Regulasi (Kasasi) dengan tema "Problematikan penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang kian menjamur", Sabtu (11/12/2021).

Kegiatan yang diselenggarakan secara luring di Aula FH Unmul dan online via zoom ini dibuka oleh Mahendra Putra Kurnia selaku Dekan Fakultas Hukum Unmul, dengan menghadirkan Walikota Samarinda Andi Harun dan Akademisi FH Unmul Haris Retno sebagai pembicara.

Sebagai pembicara awal, Andi Harun menyampaikan bahwa problematikan ilegal minning dan kerusakan lingkungan memang cukup sulit untuk ditangani bahkan oleh pemerintah pusat.

Bahkan ucapnya, Komisi IV DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan menunjukkan bahwa ada 8.713.167 hektare area pertambangan yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Sunindyo sebagai Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Ditjen Minerba mengakui kewalahan (menangani problematika pertambangan)," jelas Andi Harun melalui sambungan virtual.

Baca juga: AMPL Kaltim Tuntut Polda untuk Tuntaskan Kasus Tambang Ilegal di Samarinda Utara

Baca juga: Belum Ada Saksi Tambahan Tambang Ilegal di Balikpapan, Keberadaan DPO ZK Masih Ditelusuri

Baca juga: Pemilik Alat Berat di Lokasi Tambang Ilegal, Diperas Oknum yang Catut Nama Kapolresta Balikpapan

Walikota kelahiran Bone ini menjelaskan, awalnya pusat perhatian dalam persoalan tambang ilegal ini adalah payung hukum yang berada dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), yang mana kewenangan perizinan pertambangan masih dimiliki pemerintah Kabupaten/Kota.

Tetapi kemudian UU ini direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020, sehingga segala kewenangan dan perizinan ditarik ke pemerintah pusat. Terkecuali Pasal 35 ayat (4) yang menyatakan pemerintah provinsi memiliki tugas dalam pengawasan pertambangan dan tidak ada unsur pemerintahan kabupaten/kota sama sekali dalam pasal tersebut.

"Aparat penegak hukum pun kesulitan dalam pemgambilan payung hukum untuk menindak tambang ilegal,. Apakah bisa instrument KUHP atas UU Lingkungan Hidup atas Pencemaran? Ini tidak semudah yang dibayangkan dalam konstruksi hukum," jelasnya.

"Posisi hukum UU Lingkungan Hidup bersifat Lex Generalis. Sedangkan UU Minerba saat ini Lex Spesialis. Ini yang menjadi PR," imbuhnya. Menurut AH, ada beberapa hal yang menjadi temuannya atas polemik tambang ilegal.

Baca juga: Soal Temuan Tambang Ilegal di Balikpapan, Gubernur Kaltim Isran Noor Tidak Mau Ikut Campur

- Pertama : Ada tambang yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
- Kedua : Pertambangan memiliki IUP tetapi melakukan pertambangan tidak sesuai aturan,
- Ketiga : Pertambangan tidak punya IUP tetapi diizinkan menambang oleh pemilik lahan,
- Keempat : Penambang Legal mampu merayu masyarakat untuk diizinkan menambang.

Pernyataan awal Andi Harun ini pun disanggah oleh Haris Retno, selaku pembicara kedua.

Ia mengatakan diskusi yang dimaksud adalah pertambangan ilegal, dan membahas tambang yang tidak mengikuti aturan atapun yang tidak mempunyai aturan.

Ia mengatakan sejauh ini tidak menemukan kendala hukum. Tetapi dirinya juga menilai selama ini negara lebih melindungi para pemberi izin tambang ketimbang nyawa yang tenggelam di kolam eks tambang.

Retno merincikan dari data Jatam Kaltim, terdapat 163 titik tambang ilegal di Kaltim, dan 20 di antaranya berada di Samarinda.

Juga dari 12 juta hektar luas daratan Kaltim, penggunaan lahan berdasarkan izin yang telah dikeluarkan Perda 1 tahun 2026 tentang RTRW Kaltim, ada 5,9 juta hektare yang digunakan untuk pertambangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved