Berita Nasional Terkini

Lengkap! Inilah Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali, Berlaku Mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Plaza Balikpapan, salah satu pusat perbelanjaan terkemuka di kota Minyak. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

- Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam

- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil dan usaha sejenis dapat beroperasi sampai pukul 21.00.

- Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen dan waktu makan 60 menit.

- Restoran dan kafe dapat buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

- Restoran dan kafe yang buka malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

- Pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mall.

Baca juga: Lengkap, Instruksi Terbaru Mendagri Pengganti PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru, Gereja Hingga Mall

- Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan hanya boleh dimasuki pengunjung kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop.

- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal 100 persen.

- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur non-publik diizinkan maksimal 30 orang.

- Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.

- Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.

- Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara.

- Pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved