Berita Nasional Terkini
Lengkap! Inilah Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali, Berlaku Mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang.
- Restoran dan kafe yang buka malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persn sampai pukul 21.00. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.
- Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 70 persen dan hanya boleh dimasuki pengunjung kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.
- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan non-publik dapat beroperasi maksimal 100 persen.
- Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 75 persen atau 75 orang.
- Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
- Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
- Pesawat terbang dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen.
- Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen hadiri dari kapasitas ruangan tanpa makan di tempat.
3. PPKM Level 1
- Pembelajaran tatap muka di sekolah dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas.
- PAUD melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 33 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas.
- Sektor non-esensial diizinkan melaksanakan bekerja dari kantor (WFO) maksimal 75 persen bagi pegawai yang sudah divaksin.
- Sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantina, dan industri ekspor dapat melaksanakan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen untuk pelayanan masyarakat dan 75 persen untuk administrasi perkantoran.
- Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi dapat beroperasi 100 persen.
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
- Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil dan usaha sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
- Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 75 persen dan waktu makan 60 menit.
- Restoran dan kafe dapat buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.
- Restoran dan kafe yang buka malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.
- Pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.
- Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 70 persen dan hanya boleh dimasuki pengunjung kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.
- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan non-publik dapat beroperasi maksimal 100 persen.
- Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 75 persen.
- Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
- Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
- Pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
- Pesawat terbang dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen.
- Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen hadiri dari kapasitas ruangan.(*)