Berita Kukar Terkini
Bupati Kukar Serahkan Sertifikat PTSL dan Bantuan Pertanian ke Warga Desa Semangkok Marangkayu
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyerahkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Warga Des
Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyerahkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Warga Desa Semangkok, Kecamatan Marangkayu.
Penyerahan sertifikat tersebut diberikan langsung Bupati Kukar Edi Damansyah dan Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin pada Kamis (16/12/2021) kemarin.
Acara penyerahan sertifikat tanah itu turut dihadiri pula Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Kukar Aag Nugraha.
Edi Damansyah mengatakan, program sertifikat PTSL adalah untuk memperjelas status kepemilikan lahan warga dan salah satu bukti pemerintah telah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
"Jika ada yang memerlukan modal sertifikat ini bisa dijadikan agunan atau jaminan ke bank dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, semoga terbantu masyarakat dengan pembuatan sertifikat tanah ini bisa memberikan manfaat dan kemudahan," jelas Edi Damansyah.
Baca juga: Daftar Antre Masih 20.000, Target Tahun Depan Bisa Sertifikatkan 4.000 Lahan yang Ikut Program PTSL
Baca juga: Hindari Pungli PTSL, Walikota Samarinda Andi Harun Akan Seragamkan Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah
Tak hanya menyerahkan sertifikat, Edi juga menyerahkan sejumlah bantuan berupa alat mesin pertanian, bantuan ternak, dan bantuan perikanan.
Ia berpesan agar bantuan yang diberikan dapat digunakan sebaik-baiknya.
“Kalau bisa peralatan tersebut jangan dipakai untuk sendiri saja, namun berbagilah dengan kelompok sebelah yang mungkin belum mendapatkan bantuan," ucapnya.
Dia menambahkan, bantuan tersebut merupakan wujud hadirnya Pemkab Kukar di tengah-tengah masyarakat, juga bentuk fasilitasi pemenuhan sarana dan prasarana dalam memajukan dan memakmurkan para petani dan nelayan.
Masing-masing dinas memiliki tugas untuk mendata keperluan petani dan nelayan, saling membantu kesejahteraan bersama.
Dia mengingatkan para petani milenial di Semangkok agar terus meningkatkan pengelolaan dan menjaga semangatnya untuk memajukan sektor ini.
Baca juga: Terbitkan 3.800 Sertifikat Tanah Bagi Warga Samarinda, Kantor Pertanahan Lanjutkan Proses PTSL 2022
"Para petani harus mempunyai SDM yang berkualitas, saya yakin para petani sekarang pintar-pintar dalam pengelolaan lahan pertaniannya, tinggal bagaimana kita mengelolanya untuk lebih baik lagi," tuturnya dalam rilis prokom Setkab Kukar.
Sementara itu, Kepala BPN Kukar, Aag Nugraha mengatakan, sertifikat tanah program PTSL tersebut ada proses disebut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan kewajiban yang resmi kepada negara dan dikelola oleh Pemda.
“Biaya itu dikelola oleh Pemda, dikumpulkan oleh Bapenda dan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pembuatan sertifikat," jelasnya.
Beberapa bantuan berupa alat mesin pertanian, bantuan ternak, dan bantuan perikanan juga diserahkan pada kesempatan itu.
Penyerahan bantuan tersebut disaksikan Camat Marangkayu Rekson Simanjuntak, Kepala Distanak Kukar Sutikno, dan Kepala DKP Kukar Muslik. (*)