Berita Samarinda Terkini
Terbitkan 3.800 Sertifikat Tanah Bagi Warga Samarinda, Kantor Pertanahan Lanjutkan Proses PTSL 2022
Kantor Pertanahan Samarinda di bawah Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan 3.800 sertifikat tanah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kantor Pertanahan Samarinda di bawah Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan 3.800 sertifikat tanah untuk warga Samarinda.
Kepala kantor pertanahan kota Samarinda, Firman Ariefiansyah mengatakan bahwa pada tahun 2022 mendatang pihaknya akan memproses lagi kurang lebih sebanyak 3.000 sertifikat tanah yang sudah didaftarkan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Firman mengungkapkan bahwa pendaftaran tanah milik masyarakat bisa diurus melalui kantor kelurahan masing-masing yang nantinya akan didaftarkan secara kolektif kepada kantor pertanahan.
"Tahun depan kita fokusnya untuk perbaikan data dulu, untuk PTSL sekitar 3.000 yang baru di tahun 2022 nanti," ujar Firman, Senin (13/12/2021).
Untuk tahun 2021, kantor pertanahan kota Samarinda baru menerbitkan sertifikat tanah untuk masyarakat di tiga kelurahan dari dua kecamatan, sehingga untuk tahun berikutnya Firman menuturkan akan memprioritaskan bagi PTSL lainnya yang belum keluar sertifikatnya.
Baca juga: Walikota Andi Harun Serahkan 3.800 Sertifikat Tanah kepada Warga Samarinda, Program PTSL
Baca juga: Tahun Ini Terbit 3.600 Sertifikat Tanah Program PTSL, Target 2022 Tarakan Punya Peta Bidang Lengkap
Baca juga: Hindari Praktik Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Serahkan 48.000 Sertifikat Tanah bagi Warga Kaltim
"Kita akan prioritaskan yang sudah mendaftar PTSL tahun 2021 ini tetapi belum keluar (sertifikat), itu yang kita utamakan di 2022 nanti," jelas Firman lebih lanjut.
Sebanyak 3.800 sertifikat tanah diserahkan kepada warga kota Samarinda secara bertahap, dan 1.000 di antaranya diserahkan secara simbolis oleh wali kota Samarinda pada Senin (13/12/2021) di lapangan parkir GOR Segiri Samarinda.
Kepala kantor pertanahan tersebut juga menekankan bahwa pengurusan sertifikat ini tidak dipungut biaya dalam pendaftarannya.
"Biaya untuk panitia nya saja, untuk mengurus keterangan waris, akta jual beli yang belum dibuat, pengurusan itu tidak ditanggung pemerintah, untuk pengukuran dan semacamnya itu gratis," pungkas Firman.
Pada penyerahan sertifikat tanah di halaman parkir GOR Segiri itu, warga yang sebelumnya telah dijadwalkan menerima sertifikat pada hari ini datang ke lokasi tersebut untuk mengambil antrean.
Selanjutnya petugas kantor pertanahan akan memproses dan menyerahkan langsung sertifikat tanah itu kepada warga penerima, dimana sebelumnya dilakukan prosesi penyerahan secara simbolis oleh wali kota Samarinda, Andi Harun. (*)