Breaking News

Berita Internasional Terkini

Korea Utara Larang Warganya Tertawa Selama 11 Hari, Kim Jong Un Perintahkan Eksekusi Bagi Pelanggar

Pemerintah Korea Utara kembali memberlakukan aturan baru kepada warganya, dengan sanksi berat bagi yang melanggar, yakni larangan tertawa

REUTERS
Kim Jong-un di sebuah acara militer Korea Utara, dalam foto yang diedarkan kantor berita Korut akhir April lalu 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Korea Utara kembali memberlakukan aturan baru kepada warganya, dengan sanksi berat bagi yang melanggar.

Aturan itu sendiri dibuat oleh Pimpinan Korea Utara, Kim Jong Un.

Kim Jong Un melarang warganya tertawa dan bergembira selama 11 hari.

Aturan tersebut diberlakukan untuk memperingati hari kematian ayahnya, Kim Jong Il yang ke-10 tahun.

Untuk diketahui, Kim Jong Il merupakan generasi kedua pemimpin Korea Utara.

Ia menjadi penerus generasi pertama sekaligus pendiri Korea Utara, Kim Il-sung pada 1994.

Baca juga: Korea Utara Luncurkan Rudal Balistik dari Kapal Selam Baru, Apa Respons Amerika dan Korea Selatan?

Baca juga: Korea Utara dan Korsel Mencoba untuk Perbaiki Hubungan Demi Melonggarkan Sanksi Ekonomi

Baca juga: Jepang Bersikap Waspada Atas Korea Utara yang Diduga Lepas Rudal Balistik

Kim Jong Il memerintah Korea Utara hingga kematiannya pada 2011 dan kemudian diteruskan oleh putranya Kim Jong Un.

Masa kekuasaan Kim Jong Il diwarnai salah satu periode tergelap sepanjang sejarah negara tertutup itu, yaitu bencana kelaparan 1994-1998, yang membunuh jutaan orang.

Meski setiap tahun hari peringatan kematian Kim Il-sung dan Kim Jong Il selalu dilakukan, namun durasinya berbeda.

Untuk Kim Il-Sung hari peringatannya dilaksanakan selama sepekan, sedangkan Kim Jong Il lebih lama, karena kematiannya merupakan yang terdekat.

Biasanya hari peringatan berkabung dilakukan selama 10 hari, tetapi untuk Kim Jong Il tahun ini lebih lama karena merupakan peringatan 10 tahun.

Warga dilarang menunjukkan apa pun selain berkabung di hadapan publik, sedangkan negara mengingat kehidupan dan pencapaiannya.

Baca juga: Konflik Kekerasan Israel,  Korea Utara Sebut Jalur Gaza Jadi Tempat Jegal Manusia dan Anak-anak

“Selama periode berkabung, kami tak boleh meminum alkohol, tertawa atau menunjukkan aktivitas bergembira,” ujar warga dari Kota Sinuiju, yang berbatasan dengan China kepada Radio Free Asia, dilansir dari Tribunnews.com berjudul Kim Jong Un Larang Rakyat Korea Utara Tertawa 11 Hari ke Depan, Ini Penyebabnya.

Sumber itu juga mengatakan bahwa belanja bahan makanan juga dilarang selama hari peringatan kematian itu.

“Dulu banyak orang yang tertangkap minum atau mabuk selama masa berkabung, dan diperlakukan sebagai penjahat ideologis,” ujarnya.

“Mereka dibawa pergi dan sejak itu tak pernah terlihat lagi,” kata sumber tersebut.

Ia bahkan mengatakan jika ada anggota keluarga yang meninggal selama masa berkabung, mereka tak diperbolehkan menangis dengan keras.

Orang yang ulang tahun selama masa berkabung juga tidak boleh merayakannya.

Baca juga: Cara Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un Membasmi Covid-19, Musnahkan Kucing dan Burung Merpati

Polisi dikabarkan dikerahkan untuk mengawasi warga yang gagal untuk terlihat berduka dengan semestinya.

“Mulai hari pertama Desember, mereka akan memiliki tugas untuk menindak mereka yang merusak suasana berkabung bersama,” ujar sumber lainnya yang meminta anonimitas.

“Ini tugas khusus polisi selama sebulan. Saya mendengar bahwa petugas penegak hukum tidak bisa tidur sama sekali,” ujarnya.

Eksekusi Mati

Kim Jong Un juga disebut selalu melakukan eksekusi mati depan publik di tempat-tempat terpencil.

Hal itu diyakini sebagai langkah strategis untuk menghindari kebocoran dan menghindari pantauan internasional.

Hal tersebut diungkapkan oleh Organisasi Hak Asasi Manusia, Kelompok Kerja Keadilan Transisi yang berbasis di Seoul.

Baca juga: NEWS VIDEO Kim Jong Un Menangis, Saat Ceritakan Kesulitan Korea Utara

Mereka melaporkan hal itu pada, Rabu (15/12/2021), melalui jurnal “Pemetaan Pembunuhan di Bawah Kim Jong Un: Repons Korea Utara terhadap Tekanan Internasional”.

Jurnal tersebut berdasarkan wawancara dengan ratusan pembelot Korea Utara dan analisis gambar satelit yang sudah dilakukan sejak 2015.

Dilansir dari Korea Herald, jurnal itu telah mengidentifikasi adanya perbedaan pola eksekusi publik pada era Kim Jong Un dengan berfokus pada pemeriksaan di Kota Hyesan, yang berada di perbatasan dengan China, dan relatif lebih terbuka ke dunia luar karena lokasi geografisnya.

Jurnal itu menyebutkan, rezim Kim Jong kebanyakan melakukan sebagian besar eksekusi mati depan publik di tempat terpencil dan tak mencolok, yang jauh dari perbatasan dan pusat kota.

Tempat eksekusi publik termasuk Lapangan Terbang Hyesan dan bukit-bukit terdekat, pegunungan, dataran terbuka dan ladang.

Padahal sebelumnya, eksekusi mati di depan publik biasanya dilakukan di kota-kota besar.

Baca juga: NEWS VIDEO Presiden Korea Selatan Ingin Akhiri Perang dengan Korea Utara

Para pembelot Korea Utara juga mengungkapkan eksekusi mati publik di era Kim Jong Un juga tak pernah dilakukan di pusat Kota Hyesan, atau di tempat dekat perbatasan dengan China.

Jurnal tersebut mengungkapkan perubahan pola itu diyakini sebagai respons Pyongyang atas kritikan komunitas internasional dan sebagai langkah strategis.

Rezim Kim Jong Un memilih lokasi eksekusi publik di tempat dengan masyarakat yang mudah dikontrol dan menghalangi bocornya informasi, termasuk rekaman video.

"Salah satu penjelasan bahwa Korea Utara secara strategis memilih lokasi eksekusi di tempat yang lebih mudah menghindari potensi kebocoran informasi,” bunyi pernyataan dari Kelompok HAM tersebut.

“Perubahan lokasi ini kemungkinan memberikan penjelasan bagaimana tindakan negara dipengaruhi oleh pengawasan masyarakat,” katanya.

Rezim Kim Jong Un juga memperketat pengawasan dan kontrol bagi warga Korea Utara yang dipaksa menyaksikan eksekusi dengan berbagai penerapan, termasuk pendeteksi metal terbaru.

Jurnal tersebut juga menilai Kim Jong Un secara sistematis melanjutkan eksekusi mati yang melibatkan Kementerian Keamanan Negara, Kementerian Keamanan Sosial dan Komando Pertahanan Keamanan. (*)

Berita Internasional Terkini

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved