Natal dan tahun Baru

Lengkap, Aturan Libur Sekolah di Masa Natal dan Tahun Baru, Cek Syarat Pembagian Rapor Jelang Nataru

Lengkap, aturan libur sekolah di masa Natal dan Tahun Baru, cek syarat pembagian rapor jelang Nataru

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Ilustrasi lelaksanaan vaksinasi pelajar tingkat SMA di Sekolah beberapa waktu lalu di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Simak aturan libur sekolah dan pembagian rapor terbaru jelang Natal dan Tahun Baru 

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur;

2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1, dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2O21/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1;

3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O21 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan;

Baca juga: Cara Cegah Omicron, Tidak Pergi ke Luar Negeri Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022

5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;

6. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19;

7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Pada aturan sebelumnya, sekolah tidak boleh meliburkan peserta didik selama libur Nataru.

Larangan libur, berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Adapun pembagian rapor Tahun Ajaran 2021/2022 bagi satuan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan pada Januari 2022.

Baca juga: INFO Syarat Naik Pesawat dan Aturan Penerbangan Terbaru ke Daerah PPKM Jelang Natal dan Tahun Baru

Baca juga: 17 Desember 32 Tahun Lalu, Kartun The Simpsons Tayang Perdana dengan Episode Khusus Natal

Kemudian, tak ada cuti bagi pendidik dan tenaga kependikan ASN selama libur nataru.

Aturan libur sekolah sebelumnya, juga tidak memberlakukan mudik atau perjalanan ke luar kota bagi satuan pendidikan.

Kini, aturan terbaru sudah terbit, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tatrun 2O2I tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 202 1 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronauirus Disease 2019 (COVID19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis dalam SE Nomor 32 Tahun 2021. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved