Natal dan tahun Baru
Lengkap, Aturan Libur Sekolah di Masa Natal dan Tahun Baru, Cek Syarat Pembagian Rapor Jelang Nataru
Lengkap, aturan libur sekolah di masa Natal dan Tahun Baru, cek syarat pembagian rapor jelang Nataru
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah menerbitkan sejumlah aturan pembatasan jelang masa Natal dan Tahun Baru.
Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait perjalanan menggunakan aneka moda transportasi di momen Nataru.
Ada pula pembatasan untuk tempat wisata, hingga cara menggelar kegiatan di masa Natal dan Tahun Baru.
Terbaru, Pemerintah melalui Kemendikbud merilis aturan libur sekolah dan pembagian rapor jelang Nataru.
Sekadar informasi, masa pembelajaran semester pertama berakhir di Desember dan pelajar mendapat libur Nataru usai pembagian rapor.
Baca juga: Coba Aplikasi Edit Foto Christmas Santa Women Dress untuk Memilih Kostum Natal Terbaik 2021
Baca juga: Sambut Natal dan Bangkitkan Optimisme Bangsa pada Tahun Baru 2022, Telkomsel #TerusNyalakanSemangat
Baca juga: Jelang Natal, Harga Tiket Pesawat di Bandara Kalimarau Melonjak, Rute Berau-Balikpapan Rp 1,3 Juta
Diketahui, Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di momen Nataru.
Kementrian Kesehatan sebelumnya juga mengumumkan masuknya Virus Corona varian Omicron ke Indonesia.
Masuknya Varian Omicron Covid-19 membuat protokol kesehatan semakin ditingkatkan.
Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Aturan Terbaru Libur Sekolah dan Pembagian Rapor saat Nataru, Sekolah Dilarang Tambah Waktu Libur, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah merilis aturan terbaru mengenai libur sekolah dan pembagian rapor saat Natal dan Tahun Baru.
Aturan tersebut, tertuang dalam SE Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021.
Dalam aturan, disebutkan satuan pendidikan tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2O21/2022 yang telah ditetapkan.
Selain itu, sekolah dilarang menambah waktu libur selama Nataru.
Diketahui, aturan terbaru ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2O21 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022.
Baca juga: Anies Teken Kepgub, Jakarta PPKM Level 1 Libur Natal & Tahun Baru, Vaksin Jadi Syarat Beraktivitas
Aturan Terbaru Pelaksanaan Pembelajaran Jelang Libur Nataru
Berikut ini aturan Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021 sesuai SE Sesjen Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021: