Berita Nasional Terkini
NASIB Polisi yang Tolak Laporan Korban Perampokan, Buat Kapolda Marah hingga Disanksi Demosi Propam
Aipda Rudi dijatuhi sanksi etik akibat menolak laporan seorang korban perampokan pada 7 Desember 2021 lalu.
TRIBUNKALTIM.CO - Nasib polisi yang tolak laporan korban perampokan, aksinya buat Kapolda marah hingga disanksi demosi propam.
Kasus polisi yang menolak laporan korban perampok berbuntut panjang.
Selain karena saat ini kepolisian tengah memburu para pelaku, seorang polisi yang menolak laporan tersebut bakal diberi sanksi dari Polda Metro Jaya.
Diketahui, kejadian penolakan laporan tersebut membuat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran marah besar.
Jenderal bintang dua bahkan meminta agar polisi tersebut segera menjalani sidang dan menerima hukuman yang berat.
Baca juga: Turunkan Puslabfor Mabes Polri, Tim Gabungan Gelar Olah TKP Kebakaran di Gunung Polisi Balikpapan
Baca juga: 3 Tagar Kritik Polisi Disorot Kapolri Listyo Sigit, Ada No Viral No Justice Hingga 1 Hari 1 Oknum
Baca juga: Kesaksian Warga soal Pemicu Kebakaran di Kubar, Polisi Lakukan Identifikasi, Pom Mini Jadi Arang
Sebagai informasi, Meta (32), wanita yang menjadi korban perampokan mengungkapkan kekecewaanya saat melapor ke Polsek Pulogadung, Jakarta Timur.
Bukannya diterima dengan baik, anggota polisi yang bertugas justru meledek Meta.
Kasus ini kemudian viral hingga membuat Kapolda Metro Jaya marah.
Polisi yang kemudian diketahui bernama Aipda Rudi Panjaitan kini dimutasi dan akan menjalani sidang Propam.
Terbaru, Polda Metro Jaya mengumumkan hasil sidang etik terhadap eks anggota Reserse Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan.
Dikutip dari Tribunnews.com dengan judul artikel Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Panjaitan Disanksi Demosi Propam Polda Metro Jaya, Aipda Rudi dijatuhi sanksi etik akibat menolak laporan seorang korban perampokan pada 7 Desember 2021 lalu.
Dalam sidang etik yang digelar Propam Polda Metro Jaya, Aipda terbukti melakukan kesalahan kode etik profesi.
"Sore ini saya sampaikan terkait hasil penananganan kasus yang terjadi di Polsek Polugadung an Aipda Rudi Pandjaitan. Tadi sudah dilakukan sidang etik terhadap terduga pelanggar etik profesi, Aipda Rudi Panjaitan yang digelar pkl 14.00 wib sampai 17.15 wib," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021).
Dalam sidang etik itu, Aipda Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Perkap No 14 tahun 2011.
"Hasil putusan sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi yakni menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri no 14 tahun 2011," jelas Zulpan.