Berita Penajam Terkini

Pemkab tak Cairkan Dana Hibah Guru PAUD Swasta, DPRD Penajam Paser Utara Sebut Janji Adalah Utang

Ratusan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) swasta di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) disinyalir tidak jadi menerima dana hibah yang di janjikan

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Ketua Komisi II DPRD PPU, Wakidi. TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Ratusan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) swasta di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) disinyalir tidak jadi menerima dana hibah yang di janjikan Pemerintah Daerah karena kondisi keuangan daerah pada akhir tahun ini.

Sebelumnya saat ratusan guru PAUD Swasta menghadap Bupati Abdul Gafur Masud (AGM) pada Selasa (14/12/2021) bahwa dia berjanji akan mencairkan dana hibah yang tertunggak hingga 10 bulan.

Melihat kondisi itu, Ketua Komisi II DPRD PPU Wakidi yang turut mengawal aksi guru ikut berkomentar. Menurutnya janji memberikan dana hibah kepada guru swasta harus ditepati. Ia menyinggung Plt Sekda untuk dilakukan non-job.

"Jangan begitulah, kalau sudah janji ya harusnya dia menepati janjinya. Kan dia biasa kalau anak buah tidak ngikuti (arahan) langsung non-job. Non-job saja itu Plt Sekda sekalian kalau dia gak ngikutin," kata Wakidi, Jumat (17/12/2021).

Dikatakan Wakidi, sebuah janji yang dikatakan oleh kepala daerah itu akan menjadi utang. Hal itu juga dikatakan oleh Bupati AGM sendiri pada waktu berhadapan dengan ratusan guru beberapa hari lalu.

Baca juga: Ratusan Guru PAUD Swasta di Penajam Paser Utara Gigit Jari, Dana Pemkab tak Memungkinkan Tahun Ini

Baca juga: Kadisdikpora Penajam Paser Utara Minta Jangan Sebut Gaji, Tapi Dana Hibah untuk Guru PAUD

Baca juga: Bupati AGM Perjuangkan Dana Hibah yang Telat 10 Bulan untuk Bayar Gaji Guru PAUD Swasta di PPU

"Itu jadi utang. Bupati juga bilang janji itu utang. Jadi ya utanglah. Harus ikuti omongannya," ujarnya.

Sebelumnya, aksi demo yang dilakukan ratusan guru PAUD swasta di PPU merupakan bentuk penyampaian aspirasi.

Mereka meminta kepada pemerintah daerah untuk mencairkan dana hibah yang selama 10 bulanmenunggak.

Mereka pun menerima jika dana hibah kembali seperti semula yaitu Rp 1,1 juta asalkan pembayaran tetap lancar.

Sebelumnya mereka telah mendapatkan gaji melalui dana hibah untuk Januari dan Februari senilai Rp 3.4 juta perbulan itupun pada November 2021. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved