Berita Nasional Terkini

Polri Bongkar Mengapa Kontak Senjata dengan KKB Papua Masih Terjadi, Kelompok Lamek Taplo Brutal

Polri bongkar mengapa kontak senjata dengan KKB Papua masih terjadi, kelompok Lamek Taplo brutal

Editor: Rafan Arif Dwinanto
istimewa/Tribun Papua
TNI-Polri di Kabupaten Puncak. Kabar terbaru, usai 2 hari berturut-turut serang Pos Keamanan, TNI-Polri pukul mundur KKB Papua, 1 teroris tewas. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua kelompok Lamek Taplo kembali bertindak brutal.

Awal pekan lalu, kelompok Lamek Taplo kembali menyerang TNI - Polri di Distrik Kiwirok.

Tak hanya itu, KKB Papua dari Kabupaten Pegunungan Bintang ini juga membakar sejumlah fasilitas publik.

Akibat serangan tersebut, seorang prajurit TNI mengalami luka.

Polri pun membongkar mengapa kontak senjata dengan KKB Papua terus terjadi hingga kini.

Sekadar informasi, KKB Papua bertindak semakin brutal usai ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh Pemerintah.

Baca juga: Usai Kontak Senjata di Pegunungan, Markas Komando KKB Papua Ditemukan TNI-Polri

Baca juga: Berada di Puncak Gunung, TNI & Polri Temukan Markas Komando KKB Papua, Anggota Teroris Ditangkap

Baca juga: Potret Pos Koramil Kisor, Lokasi Aksi Brutal KKB Papua, 4 Prajurit TNI Gugur Diserang Saat Tidur

Alhasil, kontak senjata antara KKB Papua dengan Satgas Nemangkawi pun terus terjadi.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, kontak tembak yang masih terjadi antara aparat keamanan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua merupakan bentuk perlindungan diri.

Ramadhan menekankan, tindakan itu dilakukan lantaran adanya penyerangan yang dilakukan KKB kepada aparat yang bertugas.

"Kontak senjata yang terjadi aparat kepolisian itu posisinya diserang, tentu terjadinya kontak tembak karena situasi aparat kita," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/12/2021).

“Anggota kita tidak menyerang.

Tapi ketika kita diserang kita melindungi diri.

Tentu kita berusaha bila dia menyerang ditangkap diproses,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan Polri merupakan pelindung dan pelayan masyarakat yang juga memiliki fungsi penegakan hukum.

Terkait kasus kekerasan di Papua, menurutnya, polisi dapat melakukan penindakan kepada pihak atau kelompok yang melakukan pelanggaran hukum.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan semakin mengoptimalkan peran dari Satgas Nemangkawi melalui peningkatan pengamanan dan patrol guna mengantisipasi serangan dari KKB.

"Kita optimalkan Satgas Nemangkawi, dengan koordinasi ditingkatkan di sana, peningkatan patroli, peningkatan pengamanan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kontak senjata antara personel TNI Satgas Pamtas 403/WP dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terjadi di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Senin (13/9/2021) pagi.

Akibat kejadian yang berlangsung sekitar empat jam tersebut, seorang anggota TNI mengalami luka tembak di bagian tangan dan sejumlah fasilitas umum dibakar.

"Senin, pukul 09.00 hingga 13.15 WIT, di Distrik Kiwirok telah terjadi kontak tembak antara personel Pos Kiwirok Satgas Pamtas 403/WP dengan KKB Ngalum-Kupel pimpinan Lamek Taplo dan aksi pembakaran fasilitas umum serta pemukiman warga," ujar Dandim 1715/Yahukimo, Letkol Christian Irreuw, melalui pesan singkat, Senin.

Baca juga: Kecam Pernyataan Jenderal Dudung Abdurachman, Habib Bahar bin Smith Minta KSAD Urusi KKB Papua

Adapun, sejumlah fasilitas umum yang dibakar KKB adalah Puskesmas Kiwirok, Kantor Bank Papua Perwakilan Distrik Kiwirok, Kantor Distrik Kiwirok, Sekolah Dasar Kiwirok, dan Pasar Kiwirok.

Penembakan dan pembakaran itu diduga dilakukan oleh KKB Papua pimpinan Lamek Taplo.

Lamek Taplo adalah pimpinan dari KKB Ngalum Gupel di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.

Markas KKB Papua Ditemukan

Satu per satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua ditangkap TNI dan Polri.

Bahkan, TNI dan Polri berhasil menemukan lokasi yang diduga dijadikan sebagai tempat latihan bertempur, serta Markas Komando KKB Papua.

Kini, aparat gabungan terus melakukan pengejaran terhadap anggota KKB Papua yang kabur masuk ke hutan.

Sedangkan anggota KKB Papua yang berhasil diamankan TNI dan Polri, bernama Adi Rawai (27).

Adi Rawai diamankan di Kampung Tua, di atas Gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Yapen, Papua pada Kamis (9/12/2021).

Adapun penangkapan Adi Rawai berawal dari adanya kontak tembak antara KKB dengan TNI-Polri pada Kamis (9/12/2021) lalu.

Saat itu, personil TNI-Polri tengah menggelar patroli rutin.

"Saat tim melakukan patroli, tim ditembaki sebanyak dua kali oleh Kelompok Kriminal Bersenjata, sehingga tim membalas tembakan dan terjadi kontak tembak," kata Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Ahmad Mustofa Kamal saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021), dilansir dari Tribunnews.com berjudul Sempat Baku Tembak dan Melarikan Diri ke Hutan, Begini Kronologis Penangkapan KKB Papua Adi Rawai.

Baca juga: Distribusi Amunisi ke KKB Papua Terungkap, Libatkan 2 Anggota Polri & Pemuda 21 Tahun, Ini Tugasnya

Dari kontak tembak itu, kata Ahmad, membuat Kelompok Kriminal Bersenjata melarikan diri ke hutan.

Kemudian, tim melanjutkan patroli menuju TKP yang berada di puncak gunung.

"Sesampainya di TKP tim mendapatkan satu pelaku atas nama Adi Rawai alias ADI (AR). Kemudian tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Kepulauan Yapen untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Namun, Ahmad menerangkan personil juga sempat melakukan penggeledahan di pondok yang diduga dijadikan Markas Komando di atas Gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Yapen, Papua.

"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah atau pondok yang dijadikan Markas Komando dan mendapatkan beberapa barang bukti," ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita berupa senjata tajam mulai dari gergaji hingga parang.

Selain itu, mereka juga menemukan senjata rakitan hingga bendera bintang Kejora berukuran kecil.

Pihaknya juga telah melakukan pendekatan persuasif terhadap masyarakat simpatisan kelompok tersebut sehingga tidak lagi terhasut oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Dalam kontak tembak tersebut tidak terdapat korban jiwa. Personil gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan pidana kasus makar dengan dasar LP /176/XII/2021/SPKT I/RES YAPEN Tanggal 09 Desember 2021.

Adapun Pasal yang disangkakan 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam beleid pasal itu, ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved