Berita Nasional Terkini

Selain Diusir Polda Metro Jaya, Aipda Rudi Juga Ditahan, Buntut Tolak Laporan Korban Perampokan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, mengungkapkan saat ini oknum polisi yang menolak laporan korban perampokan, Aipda Rudi, ditahan.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Doan Pardede
Kolase Tribun Kaltim (SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, mengungkapkan saat ini oknum polisi yang menolak laporan korban perampokan, Aipda Rudi, ditahan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Selain diusir Polda Metro Jaya, Aipda Rudi juga ditahan, buntut tolak laporan korban perampokan.

Polisi yang tolak laporan korban perampokan berbuntut panjang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, mengungkapkan saat ini oknum polisi yang menolak laporan korban perampokan, Aipda Rudi Panjaitan, ditahan.

Ia mengatakan anggota Polsek Pulogadung itu sudah ditahan sejak penyelidikan.

"Sudah ditahan kan sejak penyelidikan. Sampai prosesnya selesai," ungkap Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (17/12/2021), dikutip dari WartaKota.

Penahanan terhadap Aipda Rudi akan dilakukan hingga penetapan lokasi tugas baru.

Baca juga: Kisah Korban Kebakaran Gunung Polisi Balikpapan, Hidangan Mempelai hingga Tenda Ludes

Baca juga: Soal Fenomena No Viral No Justice & Percuma Lapor Polisi, Kapolri Dorong Jajarannya Lakukan Evaluasi

Baca juga: NASIB Polisi yang Tolak Laporan Korban Perampokan, Buat Kapolda Marah hingga Disanksi Demosi Propam

Selain ditahan, Aipda Rudi juga akan dikeluarkan dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Keputusan tersebut merupakan bentuk dari sanksi etik dan sanksi administrasi yang dijatuhkan pada Aipda Rudi karena terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik.

Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya akan memberi rekomendasi dan usulan pada Mabes Polri terkait pemindahan Aipda Rudi.

Namun, ia belum tahu pasti ke daerah mana Aipda Rudi akan dipindahkan.

"Yang bersangkutan akan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi ini."

"Polda Metro Jaya akan beri rekomendasi dan usulan ke Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah berbeda bersifat demosi," urai Zulpan, mengutip WartaKota.

"Tapi, terkait rekomendasi itu masih kami bahas," imbuhnya.

Diketahui, Aipda Rudi dinyatakan bersalah lewat sidang etik yang digelar pada Jumat.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved