Berita Nasional Terkini

Sempat Diminta Stop Berbohong, Akhirnya Anies Baswedan Tepati Janji ke Buruh, UMP DKI Naik Drastis

Sempat diminta stop berbohong, akhirnya Anies Baswedan tepati janji ke buruh, UMP DKI Jakarta 2022 naik drastis

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Istimewa/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diantara para buruh yang berunjukrasa menuntut kenaikan UMP 2022 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar gembira bagi buruh yang bekerja di wilayah Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menepati janjinya kepada buruh beberapa waktu lalu.

Anies Baswedan akhirnya menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022.

Sebelumnya, UMP DKI Jakarta hanya naik 0.85 persen.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal kala itu sempat meminta Gubernur DKI stop berbohong.

Saat itu, Anies Baswedan mengungkapkan kepada para buruh tentang beberapa program Pemprov DKI yang bisa memangkas pengeluaran buruh di tengah UMP yang hanya naik sedikit.

Baca juga: Anies Teken Kepgub, Jakarta PPKM Level 1 Libur Natal & Tahun Baru, Vaksin Jadi Syarat Beraktivitas

Baca juga: Nasib Anies Baswedan Bila Akhirnya Prabowo Duet dengan Ganjar di Pilpres 2024, Ini Hasil Simulasinya

Baca juga: Yunarto Wijaya Ulas Cara Anies, Ganjar, Ridwan Kamil Maksimalkan Medsos, Sandiaga Uno Menyusul

Kini, Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 secara drastis dibanding sebelumnya.

Dilansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

Dengan demikian, UMP DKI Jakarta 2022 naik Rp 225.667 dari UMP 2021.

Alhasil, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp 4.641.854.

"Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan keperluan sehari-hari," ujar Anies Baswedan melalui siaran pers resmi, Sabtu (18/12/2021).

Selain itu, kata dia, melalui revisi kenaikan UMP tersebut, Pemprov DKI berharap daya beli masyarakat maupun para pekerja tidak turun.

Anies Baswedan menegaskan, keputusannya menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 didasarkan atas asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.

Terlebih lagi, ujar Anies Baswedan, pada enam tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah 8,6 persen.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," kata dia.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved