Breaking News

Berita Nasional Terkini

Sempat Diminta Stop Berbohong, Akhirnya Anies Baswedan Tepati Janji ke Buruh, UMP DKI Naik Drastis

Sempat diminta stop berbohong, akhirnya Anies Baswedan tepati janji ke buruh, UMP DKI Jakarta 2022 naik drastis

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Istimewa/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diantara para buruh yang berunjukrasa menuntut kenaikan UMP 2022 

Menurut Anies Baswedan, kenaikan UMP 5,1 persen sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.

Juga bentuk apresiasi bagi para pekerja dan menjadi suntikan semangat bagi perekonomian dan dunia usaha.
"Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata dia.

Adapun keputusan merevisi UMP tahun 2022 didasarkan beberapa pertimbangan.

Salah satunya, kajian Bank Indonesia yang menunjukkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen.

Sehingga inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen). Kemudian, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

"Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait," ucap Anies Baswedan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi Ibu Kota selama Januari-November 2021 adalah 1,08 persen.

Sementara itu, rata-rata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30 persen.

Sebelum merevisi besaran UMP 2022, pada 22 November 2021, Anies Baswedan melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan.

Baca juga: Pengamat Bongkar Anies Baswedan Siapkan Panggung Ini Usai Tak Menjabat Lagi, Gub DKI Membantah

Melalui surat itu, Anies baswedan menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749 atau 0,85 persen masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan.

"Kenaikan yang hanya sebesar Rp 38.000 ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan," kata Anies dalam surat yang ditujukan ke Kemenaker.

Pemprov DKI Jakarta kemudian mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 dengan menggunakan variabel inflasi (1,6 persen) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 persen).

Dari kedua variabel itu, keluar angka 5,11 persen yang dinyatakan sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.

Sempat Diminta Stop Berbohong

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menganggap tawaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang program biaya hidup murah untuk buruh sebagai retorika belaka.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved