Berita Samarinda Terkini
Transaksi di Rumah Kos, Pengedar Sabu di Samarinda Digerebek, Polisi Temukan 7 Poket Sabu
Karena merasa kurang pendapatannya sebagai seorang karyawan swasta, ER (42) nekat menyambi jadi pengedar sabu.
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Karena merasa kurang pendapatannya sebagai seorang karyawan swasta, ER (42) nekat menyambi jadi pengedar sabu.
Karena kedapatan memiliki barang haram tersebut, lelaki yang berdomisili di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda ini pun harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Christian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto menjelaskan ER diamankan di rumahnya pada Senin (13/12/2021) lalu.
Berdasarkan laporan masyarakat, di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Setelah kita awasi dan saat itu pukul 13.00 WITA kita langsung menggerebek pelaku (ER) di kosnya tersebut," tutur Iptu Purwanto kepada TribunKaltim.co, Minggu (19/12/2021).
Baca juga: Modus Pakai Styrofoam, Tim BNNP Kaltara Beber Kronologi Penangkapan HD dan EF, Pemilik 28 Kg Sabu
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka yang Selundupkan Sabu ke Lapas Samarinda Lewat Sebungkus Nasi Kuning
Ia menambahkan, dari hasil penggerebekan mereka berhasil mendapatkan barang bukti 7 poket sabu seberat 5,72 gram brutto yang disembunyikan di atas lemari.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain, yakni 1 buah timbangan digital dan 1 bundel plastik klip pembungkus sabu.
"Jadi pelaku ini memang melakukan transaksi di kos dia. Kami masih mendalami darimana mendapatkan sabu tersebut," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kolase-tersangka-er-dan-barang-bukti-yang-berhasil-diamankan-petugas-senin.jpg)