Berita Samarinda Terkini

Polisi Tetapkan 2 Tersangka yang Selundupkan Sabu ke Lapas Samarinda Lewat Sebungkus Nasi Kuning

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus percobaan penyelundupan poket sabu ke dalam Lapas Klas IIA Samarinda yang diselipkan di bungkusan nasi kun

TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Lapas Klas IIA Samarinda, tempat di mana Boby Maulana ditahan dan mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui rekannya Ferry yang kini ditetapkan tersangka oleh kepolisian. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus percobaan penyelundupan poket sabu ke dalam Lapas Klas IIA Samarinda yang diselipkan di bungkusan nasi kuning.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda yang menangani kasus ini membeberkan hasil penyelidikan.

Dua nama yang ditetapkan tersangka yakni Ferry, serta Boby Maulana yang berstatus warga binaan pemasyarakatan (WBP), Lapas Klas IIA Samarinda

Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Ridho Dolly Kristian melalui Kanit Sidik, Iptu Purwanto mengatakan dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sudah dikumpulkan jajarannya mengarah pada Ferry dan Boby Maulana. 

Diketahui saat interogasi awal kepada Ferry yang sudah diamankan petugas Lapas Klas IIA Samarinda, nyatanya tidak sama dengan yang didapat oleh penyidik. 

Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu berhasil digagalkan petugas Lapas Klas IIA Samarinda, kini para pelaku sudah diamankan Polresta Samarinda. HO/Lapas Samarinda
Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu berhasil digagalkan petugas Lapas Klas IIA Samarinda, kini para pelaku sudah diamankan Polresta Samarinda. HO/Lapas Samarinda (HO/Lapas Samarinda)

Baca juga: Polisi Periksa 6 Orang Terkait Barang Haram dalam Nasi Kuning di Lapas Samarinda

Baca juga: Nasi Kuning Berisi Narkoba Ditemukan Petugas Lapas Samarinda, Tiga Pengantar dan Satu WBP Diamankan

"Awalnya dia (Ferry) mengaku tidak tahu menahu kalau di dalam bungkusan nasi kuning ada sabunya. Keterangan itu berbeda saat kami dapati bukti pesan singkat di ponselnya," beber Iptu Purwanto, Rabu (15/12/2021) hari ini.

Penyidik menemukan antara Ferry dan Boby  sudah melakukan komunikasi.

Dari balik jeruji Lapas Samarinda, dia meminta Ferry membeli poketan sabu di kawasan Lambung Mangkurat, Kota Samarinda dan diantar ke balik jeruji.

"Dari jam 11 malam, dia (Ferry) ini chat terus dengan yang di dalam (Boby) sampai jam 4 subuh. Jadi setelah beli barang (sabu) baru dia (Ferry) beli nasi kuning, lalu sabunya dimasukan ke dalam," jelas Iptu Purwanto.

Usai bungkusan nasi kuning berisi sabu ini siap, Ferry yang bekerja sebagai sopir travel ditemani rekannya, pria berinisial AN asal Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Keduanya lalu ke Lapas Klas IIA Samarinda saat pagi harinya.

Baca juga: Diduga Terlibat Jaringan Narkoba dalam Lapas, 18 WBP dari Bontang Dipindah ke Lapas Samarinda

Tepatnya, Selasa 14 Desember kemarin, rencana Ferry berhasil diketahui petugas. 

"Dari kasus ini kami periksa enam orang saksi termasuk dua petugas Lapas, tiga pria yang diamankan kemarin, (Ferry, HN dan AN) dan satu WBP (Boby Maulana) ini. Dua orang (Boby dan Ferry) kami tetapkan tersangka. Sisanya sebagai saksi karena tidak ada keterlibatan sama sekali," terangnya. 

Sekedar informasi, dari pengakuan Boby Maulana kepada petugas, dia merupakan terpidana kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Bontang dengan vonis 11 tahun masa tahanan.

Perbuatannya yang akan menyelundupkan narkotika sabu ke dalam tempat dia menjalani masa tahanan diakuinya baru kali pertama dilakukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved