Berita Nasional Terkini
Belum Lama Bebas dari Bui, Bahar Bin Smith Kembali Dipolisikan, Kali Ini Terkait Ujaran Kebencian
Bahar bin Smith harus kembali berurusan dengan hukum. ia dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian.
TRIBUNKALTIM.CO - Belum lama bebas dari bui, Bahar Bin Smith kembali dipolisikan, kali ini terkait ujaran kebencian.
Bahar bin Smith baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, pada Minggu (21/11/2021).
Ia bebas setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada September 2018.
Bahar memukul Ardiansyah, seorang sopir taksi online yang mengantar istri Bahar pulang.
Baca juga: NEWS VIDEO Beredar Video Habib Bahar bin Smith Tantang Polisi saat Ceramah
Baca juga: Kecam Pernyataan Jenderal Dudung Abdurachman, Habib Bahar bin Smith Minta KSAD Urusi KKB Papua
Baca juga: Akhirnya Aziz Yanuar Jelaskan Soal Video Viral Ceramah Habib Bahar bin Smith, Cari Pengkhianat HRS
Bahar menduga Ardiansyah menggoda istrinya, sehingga ia pun memukulnya. Ardiansyah membantah telah menggoda istri Bahar.
Kasus itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Pada 22 Juni 2021, majelis hakim memvonis Bahar dengan pidana penjara tiga bulan.
Majelis hakim menyatakan Bahar terbukti melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bahar bin Smith dengan pidana penjara lima bulan.
Sementara itu, sebelumnya, Bahar juga divonis penjara selama tiga tahun terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang terjadi pada 2019.
Terbaru, Bahar bin Smith harus kembali berurusan dengan hukum.
Dilansir dari Kompas.com, ia dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan soal pelaporan pemuka agama itu ke Polda Metro Jaya.
"Ya benar, ada laporannya. Terkait hal yang bersifat SARA," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).