Berita Nasional Terkini
Belum Lama Bebas dari Bui, Bahar Bin Smith Kembali Dipolisikan, Kali Ini Terkait Ujaran Kebencian
Bahar bin Smith harus kembali berurusan dengan hukum. ia dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian.
TRIBUNKALTIM.CO - Belum lama bebas dari bui, Bahar Bin Smith kembali dipolisikan, kali ini terkait ujaran kebencian.
Bahar bin Smith baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, pada Minggu (21/11/2021).
Ia bebas setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada September 2018.
Bahar memukul Ardiansyah, seorang sopir taksi online yang mengantar istri Bahar pulang.
Baca juga: NEWS VIDEO Beredar Video Habib Bahar bin Smith Tantang Polisi saat Ceramah
Baca juga: Kecam Pernyataan Jenderal Dudung Abdurachman, Habib Bahar bin Smith Minta KSAD Urusi KKB Papua
Baca juga: Akhirnya Aziz Yanuar Jelaskan Soal Video Viral Ceramah Habib Bahar bin Smith, Cari Pengkhianat HRS
Bahar menduga Ardiansyah menggoda istrinya, sehingga ia pun memukulnya. Ardiansyah membantah telah menggoda istri Bahar.
Kasus itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Pada 22 Juni 2021, majelis hakim memvonis Bahar dengan pidana penjara tiga bulan.
Majelis hakim menyatakan Bahar terbukti melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bahar bin Smith dengan pidana penjara lima bulan.
Sementara itu, sebelumnya, Bahar juga divonis penjara selama tiga tahun terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang terjadi pada 2019.
Terbaru, Bahar bin Smith harus kembali berurusan dengan hukum.
Dilansir dari Kompas.com, ia dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan soal pelaporan pemuka agama itu ke Polda Metro Jaya.
"Ya benar, ada laporannya. Terkait hal yang bersifat SARA," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).
Namun, Zulpan belum menjelaskan secara terperinci ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar, sampai akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: NEWS VIDEO Seremoni Kebebasan Habib Bahar Bin Smith, Pengacara Jemput Pakai Mobil Ferrari Kuning
Dia hanya menegaskan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan sedang didalami oleh penyidik.
Laporan tersebut masuk ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat (17/12/2021) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan Bahar dikenakan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Video Habib Bahar 'Tantang' Polri
Habib Bahar Bin Smith kembali menjadi sorotan setelah diduga menantang Polri.
Sebuah video singkat beredar di media sosial yang memperlihatkan Habib Bahar Bin Smith sedang berbicara dengan suara lantang di sebuah acara.
Dalam video yang diunggah akun @tukangrosok tersebut, Habib Bahar nampak menyinggung soal sikap dari kepolisian.
Menurutnya polisi kerap melakukan intimidasi terhadap pihak panitia penyelenggara sebuah acara.
Dalam menyampaikan ungkapan tersebut Habib Bahar Bin Smith terlihat penuh semangat
"Saya sampaikan kepada pihak-pihak kepolisian, andaikan kalau kalian mau mengintimidasi, andaikan kalian mau teror, andaikan kalian mau mendatangi, jangan datangi panitia, jangan intimidasi panitia," kata Habib Bahar dalam video yang beredar dikutip dari Tribunnews.com
Jika mengamati pada tayangan video, dalam acara itu turut dihadiri masyarakat, Habib Bahar sendiri terlihat duduk sebagai penceramah.
Baca juga: NEWS VIDEO Tangan Ryan Jombang Disayat Bahar Bin Smith dengan Tulisan Pengkhianat
Dalam ungkapannya itu, Habib Bahar meminta kepada aparat kepolisian untuk langsung mendatangi dirinya jika memang perlu penjelasan bukan langsung menegur atau mengintimidasi panitia.
"Kenapa enggak datang ke saya, datang dong kepada saya, malah datangnya ke panitia, kenapa ga datang ke saya datang dong ke saya 'Bib, jangan ceramah, bib' kan gitu," ucapnya.
Habib Bahar juga turut mengingatkan bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi yang berarti setiap orang memiliki hak untuk berbicara di depan umum termasuk ceramah.
"NKRI harga mati, betul?, pancasila harga mati, UUD 1945 harga mati, merah putih harga mati," kata Habib Bahar yang langsung dijawab betul secara kompak oleh jemaahnya.
Dirinya lantas, menyinggung peran pejabat yang semestinya bersedia untuk menerima kritikan.
"Kalau penguasa kalau pejabat tidak mau dikritik, jangan jadi pejabat, jadi rakyat biasa," tegas Habib Bahar.
Menyikapi video yang beredar itu, Anggota tim Kuasa Hukum bela ulama, Aziz Yanuar yang juga merupakan kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mengaku tidak mengetahui terkait dengan video itu.
Aziz mengungkapkan, dirinya bersama rekan tim advokat, tidak mengetahui secara detail di mana dan kapan Habib Bahar berbicara seperti itu.
"Tidak tahu, beliau kan agendanya banyak," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (19/12/2021).
Baca juga: Penyebab Habib Bahar bin Smith Aniaya Ryan Jombang Hingga Muntah Darah, Bagaimana Nasibnya Kini?
Dirinya lantas menjelaskan kalau ungkapan dari Habib Bahar itu bukan sebuah tantangan, dirinya menduga, ungkapan yang tersampaikan itu adalah bentuk cinta dari Habib Bahar kepada anggota polri.
"Maksud beliau bukan menantang, tapi diduga lebih karena cinta dan mengingatkan," kata Aziz.
Hingga berita ini ditayangkan, video berdurasi 2.18 menit itu, mendapatkan reaksi dari warganet dengan 1.427 aktivitas menyukai, dan 618 akun me-retweet. (*)