Berita Balikpapan Terkini
Dinas Pendidikan Balikpapan Bangun Dua Sekolah di Tahun 2022, Berikut Ini Lokasinya
Pemerintah Kota Balikpapan berencana merealisasikan pembangunan dua sekolah baru pada tahun 2022 mendatang
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan berencana merealisasikan pembangunan dua sekolah baru pada tahun 2022 mendatang.
Kedua sekolah itu yakni SD dan SMP di kawasan Balikpapan Regency di Kecamatan Balikpapan Selatan.
Dan di permukiman atas air di Kecamatan Balikpapan Barat.
Adapun anggaran kedua pembangunan sekolah tersebut mencapai sekira Rp 40 miliar di Balikpapan Regency dan Rp 49 miliar untuk pembangunan di Balikpapan Barat.
Baca juga: Disdikpora Minta Hibah Lahan dari PT Balikpapan Wana Lestari Buat Bangun Sekolah di Sotek
Baca juga: NEWS VIDEO Donasi Rp 1 Miliar, Fans di China Bangun Sekolah Atas Nama V BTS
Baca juga: APBD Alokasikan Rp 76 Miliar Bangun Sekolah, DAK Fisik Pendidikan 2020 Kaltara Naik Rp 70 Miliar
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan, khusus untuk SMP di Kecamatan Balikpapan Barat saat ini telah dimulai proses lelang.
Proses lelang itu dilaksanakan untuk menentukan kontraktor yang akan mengerjakan proyek pembangunan sekolah baru agar bisa dimulai pada Januari 2022.
Sehingga target untuk merealisasikan pembangunan SMP di Kecamatan Balikpapan Barat tersebut dapat terlaksana pada akhir tahun 2022.
“Makanya kita lelangnya di awal tahun, supaya bisa diselesaikan di akhir tahun. Total Anggarannya Rp 49 miliar,” ujarnya, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Prediksi Semakin Ruwet Tahun Depan, DPRD Balikpapan Desak Pemkot Bangun Sekolah atau RKB Baru
Dana sebesar Rp 49 miliar yang dipergunakan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun 2022.
Sedangkan untuk rencana pembangunan sekolah terpadu SD-SMP di Kecamatan Balikpapan Selatan, pemerintah kota akan mempergunakan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.
Menurut Muhaimin, berbeda dengan aturan sebelumnya, penggunaan DAK tidak hanya difokuskan pada pelaksanaan perbaikan namun juga dibolehkan untuk membangun sekolah baru.
Kalau aturan yang lama, dana DAK hanya digunakan untuk rehab tapi untuk tahun ini diperbolehkan dipergunakan untuk rehab dan RAB.
"Jadi bisa mengurangi besaran anggaran yang dialokasikan dari APBD,” pungkasnya. (*)