Berita Nasional Terkini
Mata Anies Baswedan Berkaca-Kaca, Keputusan Naikkan Upah Buruh Digugat Pengusaha, Sindir Akal Sehat
Mata Anies Baswedan berkaca-kaca, keputusan naikkan upah buruh digugat pengusaha, sindir akal sehat
"Tahun ini (ekonomi) sudah bergerak, masak kita... masih mau mengatakan 0,8 (persen) itu sebagai angka yang pas?
Ini akal sehat saja nih, kan common sense," kata Anies Baswedan dengan suara kembali bergetar.
Itulah sebabnya Anies Baswedan memutuskan angka 5,1 persen sebagai angka yang menurutnya adil bagi semua pihak.
Dia meminta para pengusaha melihat kenaikan UMP 5,1 persen dengan cara yang lebih bijaksana.
"Kami harap ini bisa dilihat secara bijaksana demi kebaikan semuanya," ucap dia.
Baca juga: Hasil Survei SPIN Terbaru: Elektabilitas Prabowo Subianto Meningkat, Ganjar & Anies Alami Penurunan
Respon KSPI
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal meminta seluruh gubernur di Indonesia bisa mencontoh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum para pekerja atau buruh.
Said Iqbal meminta agar seluruh gubernur bisa merevisi upah minimum seperti yang dilakukan Anies Baswedan terhadap Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya diputuskan 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
"Apa yang dilakukan Gubernur Anies, adalah contoh tidak mengatasnamakan kekuasaan di atas kepentingan rakyat.
Tidak mengatasnamakan negara kekuasaan di atas negara hukum," kata Said dalam keterangan video, Sabtu (19/12/2021).
Said Iqbal mengancam, apabila gubernur lainnya tidak mengikuti revisi kebijakan upah minimum tersebut, para buruh akan melakukan mogok kerja.
"Bilamana para gubernur di luar gubernur DKI Jakarta tidak mau merevisi SK gubernur tentang UMK masing-masing kabupaten kota di masing-masing provinsi tersebut, maka aksi-aksi perlawanan buruh akan terus meningkat eskalasinya," ujar dia.
Aksi stop produksi dan aksi lainnya, kata Said Iqbal, akan dimulai pada 22-23 Desember 2021 kemudian dilanjutkan pada 5 Januari 2022 karena jeda libur Natal dan Tahun Baru.
Tuntutan aksi akan diseragamkan yaitu merevisi upah minimum tingkat kota/kabupaten di seluruh wilayah Indonesia, khususnya pulau Jawa.
"(Aksi mogok) akan dilanjutkan 5 Januari (2022) dan seterusnya sampai para gubernur di luar DKI dan Jogja merubah revisi SK tentang UMK di masing-masing daerah.