Berita Nasional Terkini
Mata Anies Baswedan Berkaca-Kaca, Keputusan Naikkan Upah Buruh Digugat Pengusaha, Sindir Akal Sehat
Mata Anies Baswedan berkaca-kaca, keputusan naikkan upah buruh digugat pengusaha, sindir akal sehat
Aksi akan dilakukan oleh ratusan ribu bahkan jutaan orang," tutur Said Iqbal.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikan UMP DKI Jakarta dari sebelumnya Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.641.854.
Baca juga: Tolak Keputusan Anies Basawedan Naikkan UMP DKI 5,1%, Pengusaha Bakal Gugat ke PTUN
Anies Baswedan mengatakan, keputusan kenaikan UMP tersebut diharapkan bisa menaikan daya beli masyarakat dan tidak memberatkan para pengusaha.
"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar Anies, Sabtu.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha.
Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.
Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha.
Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata Anies Baswedan.
Baca juga: Anies Teken Kepgub, Jakarta PPKM Level 1 Libur Natal & Tahun Baru, Vaksin Jadi Syarat Beraktivitas
Reaksi Pengusaha
Seperti dilansir dari Kompas.com, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun keberatan dengan keputusan UMP tersebut dan berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada Kompas.com, Minggu (19/12/2021).
Nurjaman menyatakan, pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen karena selain memberatkan pelaku usaha, tetapi juga menyalahi aturan.
Menurutnya, keputusan Anies tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebut bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021. (*)