Berita Nasional Terkini

Syarat Naik Pesawat Periode Nataru, Penumpang Wajib Sudah Divaksin Dosis Lengkap, Ada Pengecualian

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terkait syarat perjalanan menggunakan pesawat untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan mencatat kenaikan jumlah penumpang pasca ditetapkannya syarat perjalanan terbaru menggunakan pesawat udara. Inilah syarat naik pesawat periode Natal dan Tahun Baru 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah syarat naik pesawat periode Natal dan Tahun Baru 2022.

Pada periode Nataru, penumpang wajib telah divaksin dosis lengkap alias dua kali suntik vaksin.

Pemerintah secara resmi membatalkan penerapan PPKM level 3 seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Namun demikian, pemerintah tetap memperketat aturan perjalanan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terkait syarat perjalanan menggunakan pesawat untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca juga: Temuan Terbaru! Ingat Pesawat MH370 Hilang Misterius? Diyakini Jatuh di Negara Dekat Indonesia Ini

Baca juga: INFO Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Level 3 Batal, Cek Aturan Penerbangan Jelang Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Jelang Natal dan Tahun Baru, PPKM Level 3 Batal, Cek Aturan Penerbangan Terbaru

Aturan tersebut tertulis dalam SE Kemenhub Nomor 111 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Periode Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi Covid-19.

Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat, wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua).

Untuk lebih lengkapnya, berikut penjelasannya dikutip dari Tribunnews.com dengan judul artikel Syarat Naik Pesawat Periode Nataru: Wajib Sudah Divaksin Dosis Lengkap.

Syarat Naik Pesawat Selama Periode Natal dan Tahun Baru:

a) Dalam hal pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;

b) Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

c) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan b) dikecualikan untuk:

- Pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, dengan ketentuan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; dan

- Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Baca juga: Jelang Natal, Harga Tiket Pesawat di Bandara Kalimarau Melonjak, Rute Berau-Balikpapan Rp 1,3 Juta

d) Pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved