Berita Nasional Terkini
Syarat Naik Pesawat Periode Nataru, Penumpang Wajib Sudah Divaksin Dosis Lengkap, Ada Pengecualian
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terkait syarat perjalanan menggunakan pesawat untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Syarat naik pesawat untuk wilayah Jawa-Bali selama Nataru
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan:
1. Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
2. Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam
3. Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam
Syarat naik pesawat untuk wilayah luar Jawa-Bali selama Nataru
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan:
1. Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
2. Hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam
3. Hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Melambung di Berau, Hanya Satu Maskapai yang Masuk Bandara Kalimarau
Pengecualian kartu vaksin Covid-19
Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dikecualikan bagi:
1. Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun
2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin
4. Terkait dengan poin sebelumnya, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (*)