Berita Balikpapan Terkini

Tiga Pelaku Sindikat Curanmor di Balikpapan Dibekuk, Motor Curian Dipakai Sendiri

Polresta Balikpapan berhasil mengungkap sindikat pelaku curanmor terdiri 3 tersangka dalam sebuah Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Mahakam 2021.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Polresta Balikpapan berhasil mengungkap sindikat pelaku curanmor terdiri 3 tersangka dalam sebuah Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Mahakam 2021. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 3 pelaku sindikat curanmor dalam sebuah Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Mahakam 2021.

Awalnya, petugas lebih dulu mengungkap salah seorang tersangka berinisial B (33) dengan TKP Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara dan barang bukti berupa sebuah unit sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol KT5805 ZI.

Adapun tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat (2/4/2021) silam sekira pukul 13.00 WITA, di mana tersangka B ternyata merupakan residivis dengan kejahatan serupa.

"Kemudian setelah itu, kami kembangkan dan jajaran opsnal di lapangan berhasil mengungkap 2 orang pelaku lainnya, berinisial MR (31) dan D (31)," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, Selasa (7/12/2021).

Awal pengungkapan tersangka MR dan D, lanjut Rengga, berangkat dari informasi bahwa didapati salah satu tersangka mengendarai sepeda motor yang disinyalir hasil tindak pidana.

Baca juga: 2 Pelaku Curanmor Diciduk Polres Bontang, Ganti Warna Motor Hasil Curian Buat Kelabui Polisi

Baca juga: Kelabui Petugas, Tersangka Curanmor di Balikpapan Nekat Ganti Stiker Bodi Kendaraan dan Plat Nomor

Keduanya pun sesuai dengan keterangan dari tersangka B. Singkat cerita, dua tersangka tersebut dibekuk dan diboyong ke Mapolresta Balikpapan.

"Jadi barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu buah unit Yamaha MX dengan TKP Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, kemudian Honda Scoopy dengan TKP Muara Rapak, Balikpapan Utara," ujar Rengga.

Namun, salah satu motor dibongkar oleh tersangka sehingga menyamarkan identitas kendaraan. Oleh karenanya, lanjut Rengga, dari 2 kendaraan yang diamankan, hanya 1 unit yang resmi.

Dengan demikian, kata Rengga, dalam kasus ini yang berhasil diamankan adalah 3 tersangka dengan 2 unit sepeda motor.

Ditanya soal modus dan sasaran, Rengga menjelaskan, ketiga tersangka menggunakan modus yang identik, yakni secara acak memilih TKP, semisal halaman rumah warga di mana ada motor terparkir dan tak terkunci stang.

"Modusnya didorong dari TKP. Sampai di tempat sepi, kemudian diakali kuncinya supaya menyala. Lalu digunakan sendiri," tutur Rengga.

Baca juga: Cara Menangkal Aksi Curanmor ala Polisi, Kasus di Samarinda Semakin Merajalela 

Lantaran untuk penggunaan pribadi, Rengga mengatakan, sepeda motor yang diamankan, tak sempat dijual. Di mana mereka sudah menjalankan kejahatan tersebut dalam kurun 4 hingga 6 bulan terakhir.

Disinggung soal pidana, Rengga menegaskan, ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved