Natal dan Tahun Baru

INFO Syarat Naik Pesawat dan Aturan Penerbangan Usai PPKM Level 3 Batal, Jelang Natal dan Tahun Baru

Simak informasi syarat naik pesawat dan aturan penerbangan usai PPKM Level 3 batal, jelang Natal dan Tahun Baru 2020.

Instagram sriwijayaair
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air. Simak informasi syarat naik pesawat dan aturan penerbangan usai PPKM Level 3 batal, jelang Natal dan Tahun Baru 2020. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi syarat naik pesawat terbaru.

Juga cek aturan penerbangan usai PPKM Level 3 batal.

Khususnya jelang Natal dan Tahun Baru 2020.

Untuk diketahui, pemerintah akhirnya batal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Menko Luhut selaku Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali mengatakan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Keputusan Pemerintah terbaru terkait pembatalan PPKM Level 3 saat Libur Nataru ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Namun demikian, penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Cek Syarat Naik Pesawat dan Aturan Penerbangan ke Wilayah PPKM

Baca juga: SYARAT Penerbangan Terbaru Bagi Penumpang Dalam Negeri Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: Cek Syarat Naik Kapal Laut Pelni Desember 2021, Aturan PCR dan Vaksin Terbaru Bagi Penumpang Kapal

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Luhut menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia  akan terus digenjot.

Hingga saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.

Namun kebijakan PPKM di masa Nataru ( Natal dan Tahun Baru ) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya dalam keterangan pers tertulis, Senin (6/12/2021).

Pemerintah juga akan melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Baca juga: Warga Dilarang Mudik, Bupati Paser Bakal Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," lanjut Luhut.

Lebih lanjut kata dia, penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved