Berita Nasional Terkini

Kadin dan Apindo Kompak Serang Anies Baswedan, Desak 2 Menteri Jokowi Beri Sanksi ke Gubernur DKI

Kadin dan Apindo kompak serang Anies Baswedan, desak 2 Menteri Jokowi beri sanksi ke Gubernur DKI

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Anies Baswedan di rumah duka Elly Kasim, di Kawasan Kayu Putih, Jakarta Timur, Raby (25/8/2021). Keputusan Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 ditentang Kadin dan Apindo 

Kami dari pengusaha tetap memedomani yang pertama. Itu yang kami anggap sah sesuai regulasi yang ada di Indonesia," pungkas Adi.

Baca juga: Tolak Keputusan Anies Basawedan Naikkan UMP DKI 5,1%, Pengusaha Bakal Gugat ke PTUN

Ia juga menyindir adanya dugaan kepentingan politik di balik revisi upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2022.

"Apakah revisi ini ada sangkut pautnya dengan kepentingan politik? Oh jelas. Itu jelas," ungkap dia.

Terlebih, lanjut Adi, Anies Baswedan beberapa waktu sebelumnya menyurati Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar mengubah formulasi perhitungan upah minimum DKI Jakarta.

"Padahal tidak ada korelasinya.

Kalau mau minta perbaikan formula itu karena itu PP yang ditanda tangani Presiden, langsung saja ke Pak Presiden, kira-kira begitu," katanya.

Adi menilai dampak revisi UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021, sangat membingungkan kalangan pengusaha.

Pasalnya, masih menurut dia, hitungan rencana bisnis akan jadi tidak karuan karena kebijakan yang berubah-ubah.

"Investor dan kami sebagai pelaku usaha itu satu kata kuncinya, kepastian hukum dari pemerintah.

Kepastian itu tidak berubah-ubah, maksudnya. Lha ini Pak Anies berubah-ubah," katanya.

Adi mengatakan mekanisme penentuan upah minimum provinsi harus dilakukan melalui mekanisme tripartit yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja yang di dalamnya ada unsur akademisi dan pakar.

Baca juga: Nasib Anies Baswedan Bila Akhirnya Prabowo Duet dengan Ganjar di Pilpres 2024, Ini Hasil Simulasinya

Kalangan pengusaha pun, lanjut dia, hanya akan menerima penetapan UMP sebelum revisi karena ditetapkan melalui mekanisme yang sesuai aturan.

"Penetapan UMP (UMP Jakarta 2022) pertama yang deadline sebelum 21 November itu sudah melalui mekanisme yang ada.

Pas, sah, kami bisa terima.

Tapi kok ada jilid kedua.

Jangan-jangan nanti mendekati 2024 ada jilid 10 mungkin.

Itu yang kami khawatirkan, kan tidak karu-karuan.

Yang kami persoalkan adalah mekanisme yang tidak benar dilakukan Pak Anies," katanya. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved