Natal dan Tahun Baru

Selama Natal dan Tahun Baru 2022, Kemenhub Sebut tak Ada Penyekatan Mobilitas

Setiap pelaku penumpang bus dan kapal penyeberangan pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diharuskan telah divaksin

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Ilustrasi aktivitas perjalanan via udara, penerbangan pesawat di Kalimantan Utara. Setiap pelaku penumpang bus dan kapal penyeberangan pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diharuskan telah divaksin dengan dosis lengkap. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Setiap pelaku penumpang bus dan kapal penyeberangan pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diharuskan telah divaksin dengan dosis lengkap.

Selain itu, ketentuan lainnya, yaitu untuk penumpang transportasi darat seperti bus.

Harus membawa hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam

Disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan.

Baca juga: Prediksi Jumlah Orang yang akan Melakukan Perjalanan Kala Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Baca juga: Puncak Arus Mudik Natal dan Tahun Baru di Tarakan Diprediksi Hari Ini, Empat Maskapai Disiapkan

Baca juga: Warga Dilarang Mudik, Bupati Paser Bakal Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 akan ada pengendalian pergerakan perjalanan dengan transportasi darat.

Budi menjelaskan, pengendalian ini nantinya dilakukan dengan melakukan pengaturan lalu lintas oleh Polri berdasarkan kondisi di lapangan baik di jalan tol atau non tol.

"Beberapa pengaturan lalu lintas seperti contra flow, one way dan ganjil genap akan diberlakukan. Namun, kembali lagi ini sifatnya melihat kondisi di lapangan," ucap Budi dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

Budi Setiyadi juga mengungkapkan, pihaknya tidak akan melakukan penyekatan saat momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tetapi nantinya akan ada pengetatan protokol kesehatan di terminal dan juga pelabuhan penyeberangan.

Baca juga: Dishub Beber Kondisi Arus Mudik di Tana Tidung, Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Kemudian, nanti juga akan ada random sampling tes antigen untuk penumpang transportasi umum maupun pribadi di beberapa titik.

"Seperti rest area jalan tol, jembatan timbang dan pelabuhan penyeberangan," kata Budi Setiyadi.

Random sampling ini juga, lanjut Budi, sekaligus melakukan pengecekan terhadap penumpang terkait dokumen seperti kartu vaksin dan juga hasil tes negatif antigen.

Budi Setiyadi juga menjelaskan, untuk kapasitas penumpang transportasi umum seperti bus dan kapal penyeberangan akan dibatasi menjadi 75 persen.

Selanjutnya, setiap pelaku penumpang bus dan kapal penyeberangan pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diharuskan telah divaksin dengan dosis lengkap.

Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Maskapai Garuda Indonesia Pangkas Ribuan Karyawannya

"Selain itu ketentuan lainnya, yaitu untuk penumpang transportasi darat seperti bus, harus membawa hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam," ucap Budi.

Kemudian aturan lainnya, untuk penumpang transportasi darat dengan usia di bawah 12 tahun wajib melakukan RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam.

"Tetapi khusus untuk pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin maupun hasil tes antigen, kata Budi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub: Tidak Ada Penyekatan Mobilitas Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved