Natal dan Tahun Baru

Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Mengucap Selamat Natal bagi Muslim, Ini Sikap yang Dianjurkan

Bagaimanakah hukum mengucapkan selamat Natal bagi seorang muslim? Simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat berikut ini beserta sikap yang dianjurkan.

mui.or.id
Ustadz Adi Hidayat berikan penjelasan terkait hukum bagi seorang muslim mengucapkan selamat hari Natal. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bagaimanakah hukum mengucapkan selamat Natal bagi seorang muslim? Simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat berikut ini beserta sikap yang dianjurkan.

Seperti yang diketahui, umat Nasrani merayakan hari raya Natal pada 25 Desember setiap tahunnya.

Pertanyaan yang sering dijumpai tiap tahunnya saat hari Natal tiba adalah, bolehkah umat muslim mengucapkan selamat Natal bagi umat Nasrani yang merayakannya?

Bagaimana sebenarnya hukum mengucapkan selamat Natal dalam agama Islam?

Berikut penjelasan Ustadz Adi Hidayat terkait hukum mengucapkan selamat Natal bagi muslim.

Baca juga: Agar Mendapatkan Keturunan yang Soleh, Ini 4 Amalan Mulia saat Istri Hamil Menurut Ustaz Adi Hidayat

Ustadz Adi Hidayat menanggapi perihal mengucapkan selamat Natal bagi muslim.

Ia menegaskan bahwa hukum mengucapkan selamat pada agama lain di luar keyakinan dalam keimanan bagi seorang muslim adalah suatu yang tidak diperkenankan, bahkan haram.

"Hukum mengucapkan ucapan selamat pada agama lain di luar keyakinan kita dalam keimanan kita sebagai muslim itu tidak diperkenankan. Haram hukumnya mengucapkan selamat A, selamat B yang dalam selamat itu ada unsur pengakuan ada dien (agama) selain Islam," tegas Ustadz Adi Hidayat dalam video ceramahnya.

Ia menjelaskan bahwa itu menjadi wilayah keyakinan iman masing-masing umat.

Umat lain akan menganggap kepercayaannya lah yang benar.

Begitu juga dengan para pemeluk agama Islam.

Baca juga: Lengkap, Ustadz Adi Hidayat Bongkar Deretan Hadist Palsu yang Marak Beredar di Bulan Syaban, Waspada

"Jadi itu keyakinan standar setiap pemeluk agama. Dalam Islam kita punya keyakinan yang paling benar, Islam.

Makanya kita bersyahadat memutuskan masuk Islam.

Non muslim dia punya keyakinan yang benar menurut dia adalah kepercayaan dia, makanya dia memutuskan mengambil kepercayaan dia," tutur Ustadz Adi Hidayat.

Lebih lanjut, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa dalam hal ini tidak berlaku hukum pluralisme.

"Aneh jika mengakui Islam yang benar, tetapi mengakui ajaran lain selain Islam. Makanya dalam teori ini tidak berlaku hukum pluralisme," katanya.

Baca juga: Apa Hukum Orang Islam Mengucapkan Selamat Natal? Ini Pendapat Prof Quraish Shihab

Berikut sikap yang dianjurkan Ustadz Adi Hidayat yang bisa dipraktikkan untuk tetap bisa menghormati dan menghargai mereka yang merayakan hari Natal.

"Saudara-saudariku, kita hidup berbangsa, setanah air, kemudian kita hidup satu naungan ibu pertiwi.

Mari kita jaga kerukunan dalam kehidupan ini, kita saling tolong-menolong untuk membangun bangsa kita agar tumbuh menjadi bangsa yang maju, modern, terlibat dalam kehidupan yang elegan, namun kami bermohon maaf, karena dalam bangsa ini ada Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi satu tujuan, tujuan membangun bangsa, bukan tujuan membangun akhirat dalam hal kehidupan beragama.

Kami mohon maaf belum bisa mengucapkan ucapan selamat, karena di wilayah itu kita beda keyakinan, dan ini dijamin oleh Undang-undang, tapi mohon maaf sebesar-besarnya, ketidakmampuan kami mengucapkan selamat bukan berarti hubungan kebangsaan kita kemudian tumbuh sifat negatif dan saling membenci, ini hanya bagian dari ranah keyakinan kita saja yang dengan itu kita saling menghormati.

Jadi anda yang berkeyakinan dengan keyakinan anda, silakan, kami tidak ikut-ikutan untuk itu, kami mohon maaf tidak bisa mengucapkan selamat, tetapi kami menyayangi anda, kita bahu-membahu membangun bangsa."

Baca juga: Asal Usul Sinterklas dan Santa Claus yang Mewarnai Perayaan Natal, Ini Perbedaannya

Simak video ceramah Ustadz Adi Hidayat selengkapnya:

(TribunKaltim.co/Briandena SS)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved