Selasa, 21 April 2026

Virus Corona

Waspada Varian Omicron, Daftar 13 Negara Warganya Dilarang Masuk RI, Kenali Gejala & Pencegahannya

Bertambahnya 3 negara dan dihapusnya satu negara dalam daftar negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia, total ada 13 negara yang masuk daftar.

Editor: Ikbal Nurkarim
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Omicron. Bertambahnya 3 negara dan dihapusnya satu negara dalam daftar negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia, total ada 13 negara yang masuk daftar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Cegah varian Omicron, daftar 13 negara yang warganya dilarang masuk RI, kenali gejala dan pencegahannya Covid-19 varian Omicron.

Upaya pencegahan penyebaran virus corona varian Omicron terus dilakukan.

Salah satunya yakni melarang warga yang punya riwayat perjalanan dari negara tertentu masuk ke Indonesia.

Kebijakan ini berlaku sejak 30 November 2021.

Kali pertama berlaku, ada 11 negara yang warganya sementara dilarang masuk ke Indonesia.

Terbaru, pemerintah berencana menambah daftar negara tersebut.

Baca juga: Ilmuwan Bongkar Kondisi Sebenarnya Orang yang Sudah Vaksin 2 Kali saat kena Covid-19 Varian Omicron

Baca juga: NEWS VIDEO Luhut: Setelah Omicron Terdeteksi, Kasus Covid-19 RI Masih Rendah

Baca juga: Ada Omicron, Umroh Ditunda, Begini Respon Para Pengusaha Travel dari Indonesia

Bersamaan dengan itu, ada satu yang bakal dihapus dari daftar negara yang warganya dilarang masuk.

"Pemerintah akan melakukan penambahan negara UK, Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hongkong dalam daftar tersebut," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (20/12/2021) dikutip dari Kompas.com.

Luhut mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran varian Omicron di dunia.

Tercatat, virus corona varian Omicron menyebar begitu cepat di UK, Norwegia, dan Denmark.

Pemerintah akan terus memantau perkembangan varian Omicron dan mengevaluasi kebijakan pembatasan ini.

"Setiap minggu akan kita lihat, kalau nanti banyak negara lain yang menyebar makin parah kita juga akan menyesuaikan," ucap dia.

Tak hanya itu, sejumlah kebijakan lainnya juga terus dilakukan.

Misalnya, memperketat pintu masuk kedatangan dari luar negeri dan menambah tempat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga berencana menambah masa karantina pelaku perjalanan luar negeri dari 10 menjadi 14 hari.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved