Natal dan Tahun Baru

Basri Rase Larang Keramaian saat Nataru, Fasilitas Publik Mesti Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

Walikota Bontang, Basri Rase menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan kegiatan yang mengundang masa skala besar saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Walikota Bontang, Basri Rase mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan kegiatan yang mengundang massa skala besar saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Fasilitas publik, tempat hiburan, objek wisata dan rumah ibadah mesti memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Walikota Bontang, Basri Rase menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan kegiatan yang mengundang massa skala besar saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

SE tersebut sebagai upaya dalam pengendalian dan pencegahan persebaran virus Covid-19 saat Nataru.

SE ber nomor 188.65/1796/BPBD/2021 itu mengatur segala bentuk aktivitas pembatasan. Terlebih saat malam perayaan Tahun baru per tanggal 31 Desember.

Bahkan, kegiatan di pusat perbelanjaan yang menimbulkan keramaian juga diminta untuk tidak dihelat.

Selain itu, Pemkot Bontang juga meminta pengelola tempat kegiatan publik atau fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah agar memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. 

Baca juga: Sambut Nataru, Polres Kubar Akan Beri Pengamanan Saat Perayaan Natal

Baca juga: Jelang Nataru, Polres Bontang Dirikan 5 Posko Pengawasan dan Perketat Penjagaan di Gereja

"Seluruh aktivitas menjelang Natal dan Tahun Baru, semua masyarakat diminta waspada. Untuk kegiatan event yang bersifat menimbulkan kerumunan ditiadakan," ucap Walikota Bontang, dalam edaran, Rabu (22/12/2021). 

Sementara, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Pemadam Kebakaran diminta supaya meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif mencegah mobilitas serta aktivitas masyarakat, seperti perayaan pawai dan arak-arakan pada Tahun Baru dan membuat acara baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

"Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Bahkan petugas juga harus mencegah aktivitas berkumpul di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru. Itu berlaku mulai dari 24 Desember hingga 2 Januari 2022 nanti," bebernya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved