CPNS 2021

BKN Umumkan Hasil Seleksi SKD-SKB CPNS 2021 Besok, Berikut Cara Cek dan Ketentuannya

Pemerintah bakal mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) pada Kamis hingga Jumat (23-24/12/2021).

Editor: Diah Anggraeni
TribunStyle.com
Pemerintah bakal mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang pada Kamis hingga Jumat (23-24/12/2021) besok. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah bakal mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) pada Kamis hingga Jumat (23-24/12/2021).

Jadwal tersebut berdasarkan perubahan jadwal pelaksanaan CPNS 2021 yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan BKN bernomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Baca juga: CATAT! Inilah Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2021, Berikut Cara Mengajukan Sanggah

Cara Cek Pengumuman Hasil SKD dan SKB melalui SSCASN

Hasil Integrasi SKD dan SKB dapat dilihat melalui laman instansi yang dilamar peserta, namun juga dapat dicek melalui laman SSCASN.

Berikut ini cara cek melalui laman SSCASN:

1. Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Pilih tombol "Login";

 3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password;

4. Klik "Masuk";

5. Pada halaman utama, terdapat resume pendaftaran dan keterangan kelolosan per tahap;

6. Kemudian klik Cek hasil SKD dan SKB pada tombol yang tersedia.

Baca juga: Ada Perubahan! Ini Jadwal Pengumuman CPNS 2021 Terbaru dan Berkas yang Harus Disiapkan Setelah Lulus

Ketentuan Nilai

Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB tertulis dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Adapun hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB.

Pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi.

2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.

3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.

4. Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Baca juga: Apa itu TMT CPNS? Cek Pengertian, Perubahan Jadwal CPNS 2021 Terbaru dan Jadwal Pemberkasan

Tahapan Selanjutnya

- Masa Sanggah: 25 - 27 Desember 2021

- Jawab Sanggah: 25 Desember 2021 - 3 Januari 2022

- Pengumuman Pasca Sanggah: 4 - 6 Januari 2022

- Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan pengisian DRH: 7 - 21 Januari 2022

- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Januari 2022 - 22 Februari 2022

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BESOK! Pengumuman Hasil Seleksi SKD-SKB CPNS 2021, Ini Ketentuan Nilainya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/22/besok-pengumuman-hasil-seleksi-skd-skb-cpns-2021-ini-ketentuan-nilainya?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved