Natal dan Tahun Baru
Sambut Nataru, Pemkab PPU Bakal Lakukan Penyekatan di Objek Wisata, ASN Dilarang Keluar Daerah
Dalam menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bakal melakukan penyekatan di wilayah objek wisata.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dalam menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bakal melakukan penyekatan di wilayah objek wisata.
Tujuan penyekatan ini adalah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan melaksanakan PPKM yang hingga saat ini masih berlangsung.
"Saya lihat ada beberapa objek wisata ada penyekatan. Tapi nanti kita lihat dengan kondisi yang ada. Kita melihat juga masukan dan arahan dari dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disperindakop untuk melihat keadaan bersama.
Selain itu, kita bersinergi dengan TNI-Polri apakah perlu adanya penyekatan atau tidak. Tapi untuk saat ini kami tetapkan adanya penyekatan untuk Nataru 2022," ujar Bupati PPU, Abdul Gafur Masud (AGM), Rabu (22/12/2021).
Dia melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpergian keluar daerah saat Nataru 2022.
Baca juga: Pemkab PPU Larang ASN Ambil Cuti Natal dan Tahun Baru 2022, Ada Sanksi bagi Pelanggar
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemprov Kaltim Larang Pegawai Cuti
"Yang pertama kita mengetahui larangan ASN untuk berpergian keluar. Jadi kita taati untuk kebaikan bersama," ujar AGM.
Hal itu juga merujuk pada instruksi Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga telah mengeluarkan surat edaran berupa instruksi bupati nomor 300/379/Pem tentang pencegahan dan penanggulanganan Covid-19 pada Nataru 2022.
Baca juga: ASN Dilarang Cuti saat Natal, Rahmad Masud: Kepala Dinas yang Suka Jalan-Jalan akan Dipantau 24 Jam
"Di samping itu juga ada instruksi bupati yang kita keluarkan tentang prokes dan kegiatan-kegiatan akan tetap kita awasi agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan bersama," ucapnya. (*)