Jumat, 8 Mei 2026

Natal dan Tahun Baru

Bupati Kutim Keluarkan Edaran Terkait Larangan Pegawai Mudik atau Keluar Daerah selama Nataru

Demi mengantisipasi adanya penularan Covid-19 selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melarang

Tayang:
Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menerbitkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah atau cuti bagi ASN dan TK2D jelang Nataru. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Demi mengantisipasi adanya penularan Covid-19 selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melarang seluruh pegawai untuk keluar daerah.

Pelarangan ini tercantum dalam surat edaran Bupati Kutim Nomor: 060/2519/ORG.II, tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).

“PNS dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode Nataru," ujar Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman seperti yang dikutip dari surat edaran tersebut.

Larangan tersebut berlaku selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022, yakni sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Namun terdapat pengecualian bagi pegawai untuk bepergian bagi yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang lokasinya di dalam satu wilayah aglomerasi, serta akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor.

Baca juga: Pemkab PPU Larang ASN Ambil Cuti Natal dan Tahun Baru 2022, Ada Sanksi bagi Pelanggar

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemprov Kaltim Larang Pegawai Cuti

Kemudian diperbolehkan pula kepada pegawai yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah untuk tugas kedinasan.

Akan tetapi dengan syarat bahwa wajib memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (esselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Selanjutnya, pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah juga mendapat pengecualian, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat Tinggi Pembina Kepegawaian.

Selain itu, surat edaran juga mengatur terkait pembatasan cuti bagi pegawai di periode Nataru.

“Pejabat pembina kepegawaian atau kepala Organisasi Perangkat Daerah tidak memberikan izin cuti bagi ASN untuk tanggal-tanggal selama periode Nataru," bunyi edaran tersebut.

Baca juga: ASN DIlarang Cuti saat Momen Nataru, Walikota Tarakan Tegaskan Mulai Kini Stop Tak Ada Pengajuan

Kendati demikian, ada keringanan bagi pegawai yang ingin cuti dengan alasan melahirkan, sakit dan dikarenakan alasan penting.

Pemberian cuti juga dilakukan secara akuntabel dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved