Berita Nasional Terkini
PDIP Paling Besar, Anies Baswedan Bagikan Dana Hibah Parpol, PSI Dapat Rp 2 Miliar, Cek Rinciannya
PDIP paling besar, Anies Baswedan bagikan dana hibah parpol, PSI dapat Rp 2 miliar, cek rinciannya
“Kalau berbicara tentang nilai tentu saja kebutuhan melampaui dari nilai tersebut.
Tapi ini dimaknai bahwa ini adalah kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik.
Sehingga ini dipegang sebagai amanat bagi kita semua,” ujarnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berharap, pengelolaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai di Jakarta dapat menjadi rujukan bagi DPD/DPW partai di daerah lainnya.
Baca juga: Mata Anies Baswedan Berkaca-Kaca, Keputusan Naikkan Upah Buruh Digugat Pengusaha, Sindir Akal Sehat
"Kita semua berharap bahwa kondisi perpartaian di Jakarta bisa berkembang dengan baik.
Kita berharap DPW/DPD yang ada di Jakarta menjadi percontohan bagi pengelolaan partai politik yang maju dan modern.
Karena kita berada dalam situasi di mana semua sumber daya tersedia dalam jangkauan," kata Anies Baswedan.
Terakhir, Gubernur Anies Baswedan juga berharap agar bantuan yang diberikan dapat dikelola dengan baik oleh partai politik.
Sehingga manfaat partai dapat lebih dirasakan masyarakat.
“Ini harapan kita dan kemunculan partai yang semakin maju, maka akan dirasakan oleh warganya.
Konstituen elektoral pasti akan merasakan organisasi kepartaian tumbuh berkembang," tuturnya.
"Semoga ini (bantuan keuangan) bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya dan menjadi kemaslahatan bagi semua,” sambungnya.
Baca juga: Bela Keputusan Anies Baswedan, Buruh Beri Ancaman Serius ke Apindo yang Gugat UMP DKI 2022 ke PTUN
Untuk diketahui, pemberian dana parpol ini merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 tahun 2018.
Aturan itu berisi tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dalam Permendagri tersebut ditetapkan bahwa setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi masing-masing partai politik.