Berita Nasional Terkini

Mata Anies Baswedan Berkaca-Kaca, Keputusan Naikkan Upah Buruh Digugat Pengusaha, Sindir Akal Sehat

Mata Anies Baswedan berkaca-kaca, keputusan naikkan upah buruh digugat pengusaha, sindir akal sehat

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Nur Indah Audina/TribunJakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan acungan jempol saat ditanya awak media soal Formula E di Pendopo Balai Kota DKI, Selasa (16/11/2021). Anies Baswedan terlihat emosional saat keputusannya menaikkan upah buruh disoal pengusaha 

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menjelaskan langsung alasannya merevisi UMP DKI Jakarta 2022.

Diketahui, keputusan Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi di Jakarta tersebut akan digugat Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo).

Sebelumnya, buruh melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mengapresiasi langkah Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta 2022.

Gubernur DKI pun terlihat emosional saat mengetahui para pengusaha akan menggugat keputusannya tersebut ke PTUN.

Anies Baswedan menilai keputusannya menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 sudah menggunakan kajian ilmiah.

Baca juga: Bela Keputusan Anies Baswedan, Buruh Beri Ancaman Serius ke Apindo yang Gugat UMP DKI 2022 ke PTUN

Baca juga: Dulu Minta Stop Berbohong, Kini Buruh Minta Gubernur di Indonesia Teladani Anies Baswedan, Bisa Demo

Baca juga: Terbaru, Survei Menuju Pilpres 2024, Kejutan Popularitas Sandiaga Uno Samai Prabowo, Ganjar & Anies?

Dilansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlihat menahan emosi saat menjelaskan keputusan merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

Diketahui, Upah Minumum Provinsi di Jakarta direvisi Anies Baswedan dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

Anies Baswedan menjelaskan alasannya menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/12/2021).

Nada suaranya bergetar dan matanya sedikit berkaca-kaca ketika menyebutkan kenaikan UMP 0,8 persen tak adil bagi kaum buruh atau pekerja.

"Kok pakai formula (yang ditetapkan pemerintah pusat) ini keluarnya 0,8 persen?

Jadi rasa keadilan jelas terganggu," ucap Anies dengan nada suara bergetar.

Karena kenaikan UMP 0,8 persen tak adil, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta kemudian mengkaji ulang formula yang digunakan.

Kajian tersebut mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Hasilnya, keluar angka 5,1 persen yang kemudian ditetapkan menjadi angka kenaikan UMP Jakarta 2022.

Suara Anies Baswedan kembali terhenti saat menyebut para pengusaha merasa kenaikan UMP 0,8 persen merupakan angka yang pantas.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved