Berita Nasional Terkini
Cek Syarat Naik Pesawat Jelang Natal dan Tahun Baru, Info Aturan Penerbangan Usai PPKM Level 3 Batal
Cek syarat naik pesawat jelang Natal dan Tahun Baru 2022, informasi aturan penerbangan terbaru usai PPKM Level 3 batal.
TRIBUNKALTIM.CO - Cek syarat naik pesawat jelang Natal dan Tahun Baru 2022.
Informasi aturan penerbangan terbaru usai PPKM Level 3 batal.
Menko Luhut selaku Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali mengatakan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Keputusan Pemerintah terbaru terkait pembatalan PPKM Level 3 saat Libur Nataru ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Namun demikian, penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Untuk diketahui, rencana PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 202 mendatang dibatalkan pemerintah.
Ya, pemerintah akhirnya batal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Cek Syarat Naik Pesawat dan Aturan Penerbangan ke Wilayah PPKM
Baca juga: SYARAT Penerbangan Terbaru Bagi Penumpang Dalam Negeri Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Cek Syarat Naik Kapal Laut Pelni Desember 2021, Aturan PCR dan Vaksin Terbaru Bagi Penumpang Kapal
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Luhut menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus digenjot.
Hingga saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.
Namun kebijakan PPKM di masa Nataru ( Natal dan Tahun Baru ) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya dalam keterangan pers tertulis, Senin (6/12/2021).
Pemerintah juga akan melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Baca juga: Warga Dilarang Mudik, Bupati Paser Bakal Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," lanjut Luhut.
Lebih lanjut kata dia, penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.