Berita Kukar Terkini
Polres Kukar Serahkan Uang Rp 1,3 M ke Kas Negara, Hasil Kejahatan Koruptor Selewengkan DD dan BLT
Dalam rangka mengantisipasi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi (Tipikor), aparat penegak hukum banyak melakukan proses hukum dengan berbagai
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dalam rangka mengantisipasi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi (Tipikor), aparat penegak hukum banyak melakukan proses hukum dengan berbagai putusan.
Ada yang dilakukan penahanan dan ada pula yang melakukan pengembalian dana kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dari tersangka korupsi.
Bahkan, Polres Kukar juga telah beberapa kali melakukan proses hukum kepada tersangka tipikor dengan mengembalikan hasil korupsi ke kas negara.
Seperti yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) yang pada tahun 2021 ini berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sekitar Rp 1,345 miliar.
Hal itu diungkapkan Kanit III Satreskrim Polres Kukar, Ipda Gede Wijaya kepada awak media, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Peringati Hari Anti Korupsi, Formak Indonesia Datangi Kantor DPRD Balikpapan, Ini Tuntutannya
Baca juga: Mantan Kepala BPBD Kubar yang Terseret Kasus Korupsi Ditahan di Polres, Kini Kondisinya Kurang Fit
Dikatakan Gede, total pemulihan keuangan negara tersebut bersumber dari delapan perkara lidik dan satu perkara sidik, di mana jenis perkara terkait beberapa kegiatan pemerintah daerah, kemudian terkait Dana Desa (DD) serta perkara BLT Covid-19.
"Itu sudah kita lakukan pengembalian ke negara untuk tahun 2021 ini saja," ucapnya. (*)