Virus Corona di PPU

Update Covid-19 di PPU, Dosis Pertama Sudah Capai 72 Persen

Update terkini kasus Covid-19 dan capaian Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim)

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Info Grafis menunjukkan umlah kasus terkonfirmasi Positif Covid-19 dari tanggal 22 Maret 2020 s/d 24 Desember 2021 mencapai 4447 kasus.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Update terkini kasus Covid-19 dan capaian Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim).

Capaian vaksinasi COVID-19 Dosis Pertama di Kabupaten PPU melalui data vaksin Kementerian Kesehatan RI per Jumat (24/12) telah mencapai 72,90 persen atau mencapai 98.429 jiwa atau dosis.

Sementara capaian vaksinasi dosis kedua mencalai 52,01 persen atau mencapai 70.224 jiwa atau dosis.

Sementara sasaran vaksinasi di wilayag ini adalah 135.017 jiwa atau dosis.

Saat ini, status PPKM di wilayah ini masuk dalam level satu karena capaian vaksinasi diatas 50 persen.

Sementara kasus Covid-19 di Kabupaten PPU melalui data yang dihimpun dari Satgas Covid-19 PPU per Jumat (24/12) menyebutkan, jumlah kasus terkonfirmasi Positif Covid-19 dari tanggal 22 Maret 2020 s/d 24 Desember 2021 mencapai 4447 kasus.

Baca juga: Capian Vaksinasi Anak 26 Persen, Binda Kaltim Sisir Anak Usia 6-11 Tahun di Balikpapan Timur

Baca juga: Tak Penuhi Syarat, Vaksinasi untuk Anak 11 Tahun ke Bawah Belum Dilakukan di Kutai Timur

Baca juga: Soal Pemberian Vaksin Booster untuk Warga Balikpapan, Satgas Covid-19 Tunggu Instruksi Pusat

Dari jumlah kasus itu diantarannya kasus isolasi mandiri 1 kasus, meninggal dunia sebanyak 231 kasus dan 4215 kasus telah sembuh dari Covid-19.

"Saat ini hanya tersisa satu kasus yang sedang melakukan isolasi mandiri," ujar Kepala Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara (PPU) sekaligus Jubir Satgas Covid-19, dr. Jansje Grace Makisurat, Jumat (24/12/2021).

Ditambahkan wanita yang pernah menjadi direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung berharap masyarakat khususnya warga PPU, untuk terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat menjalankan aktivitas sehari-hari. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved