CPNS 2021

INFO CPNS Kaltim: Cara Mengajukan Sanggah Usai Hasil SKD dan SKB Seleksi CPNS 2021 Diumumkan

Simak informasi seputar CPNS Kaltim, cara mengajukan sanggah usai hasil SKD dan SKB seleksi CPNS 2021 diumumkan.

Istimewa
ilustrasi CPNS 2021 - Simak informasi seputar CPNS Kaltim, cara mengajukan sanggah usai hasil SKD dan SKB seleksi CPNS 2021 diumumkan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar CPNS Kaltim.

Berikut cara mengajukan sanggah usai hasil SKD dan SKB seleksi CPNS 2021 diumumkan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan perubahan jadwal seleksi calon pegawai negeri sipil negara (CPNS) 2021.

Perubahan jadwal itu disampaikan melalui surat nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Dijelaskan, jadwal ini merupakan penyesuaian dari jadwal yang dikeluarkan pada Oktober 2021 lalu yang di dalamnya tercantum dua waktu tahapan seleksi.

Dalam jadwal yang terbaru ini disebutkan, seluruh rangkaian seleksi CPNS akan selesai pada 22 Februari 2022, yakni dengan agenda usul penetapan NIP CPNS.

Rekonsiliasi terakhir untuk integrasi hasil SKD dan SKB akan dilakukan pada 20 Desember 2021.

Baca juga: 23-24 Desember, BKN Pastikan Rilis Pengumuman Kelulusan CPNS 2021

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan melalui Twitter-nya menyampaikan, ada 84 instansi yang akan melakukan rekonsiliasi integrasi SKD-SKB pada 20 Desember.

Setelah rekonsiliasi nilai, hasil akhir seleksi CPNS akan diumumkan pada 23-24 Desember2021.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB pada 25-27 Desember 2021.

Panitia akan mengumumkan hasil sanggah yang bersifat final pada 4-6 Januari 2022.

Setelah itu pelamar yang dinyatakan lulus dapat melakukan tahapan selanjutnya, yakni pemberkasan CPNS.

Berikut Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2021

- Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 13-14 Desember 2021

- Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB: 15-17 Desember 2021 dan 20 Desember 2021

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved