CPNS 2021
Hari Ini Batas Terakhir Masa Sanggah, Berikut Cara Mengajukan dan Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2021
Setelah hasil integrasi SKD dan SKB diumumkan, peserta akan diberikan waktu untuk memberikan sanggah terhadap hasil yang diumumkan jika terdapat hal
TRIBUNKALTIM.CO - Hasil seleksi CPNS 2021 telah diumumkan pada 23–24 Desember 2021.
Pengumuman itu berdasarkan jadwal terbaru yang dikeluarkan oleh BKN dalam surat nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Setelah hasil integrasi SKD dan SKB diumumkan, peserta akan diberikan waktu untuk memberikan sanggah terhadap hasil yang diumumkan jika terdapat hal-hal yang dianggap kurang sesuai.
Masa sanggah ditetapkan mulai tanggal 25–27 Desember 2021.
Baca juga: 4.558 Peserta Dinyatakan Lulus Tes CPNS Kemenkumham 2021, Begini Cara Cek Pengumumannya
Setelah masa sanggah, pihak instansi akan memberikan konfirmasi dengan melakukan pendalaman terhadap substansi sanggahan berdasarkan data yang kredibel.
Lalu, pelamar harus menyampaikan kelengkapan dokumen dan pengisian DRN pada 7-21 Januari 2022.
Selanjutnya dilakukan usul penetapan NIP CPNS pada 22 Januari - 22 Februari 2022.
Cara Mengajukan Sanggah
1. Masuk dan login ke akun yang terdaftar di SSCASN.
2. Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
3. Setelah itu, isi sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Jadwal Pengumuman Seleksi CPNS 2021
1. Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 13 - 14 Desember 2021
2. Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB: 15 - 17 Desember 2021 dan 20 Desember 2021
3. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB: 21 - 2 Desember 2021