CPNS 2021
Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021 Diumumkan, Berikut Link Pengumuman dan Besaran Gaji yang Diterima
Sejumlah instansi pusat telah mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah instansi pusat telah mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Sebanyak 16 instansi telah merilis pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2021, antara lain Kemenag, Kemendikbud, Kemendagri, Kementan dll
Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2021 itu sesuai surat dari kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS 2021, yakni pengumuman hasil akhir dilakukan pada 23 dan 24 Desember 2021.
Dengan demikian, pengumuman hasil akhir CPNS 2021 ini menentukan siapa saja yang akan menjadi PNS.
Baca juga: Ada Perubahan! Ini Jadwal Pengumuman CPNS 2021 Terbaru dan Berkas yang Harus Disiapkan Setelah Lulus
Merujuk Kompas.com, berikut ini 16 instansi pusat yang telah umumkan hasil seleksi CPNS 2021 beserta link akses untuk melihat pengumuman:
1. Link pengumuman hasil akhir CPNS 2021 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)
https://tinyurl.com/PengumumanCASNPANRB
2. Link pengumuman hasil akhir CPNS 2021 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
https://infocpns.kemendagri.go.id
3. Link pengumuman hasil akhir CPNS 2021 Kementerian Agama (Kemenag)
4. Link pengumuman hasil akhir CPNS 2021 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM)
5. Link pengumuman hasil akhir CPNS 2021 Kementerian Perdagangan (Kemendag)
https://rekrutmen.kemendag.go.id/cpns/landing/main/pengumuman_detail/bkO4NZoXT7
6. Link pengumuman hasil akhir CPNS 2021 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
7. Link pengumuman hasil akhir CPNS 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
https://cpns.dephub.go.id/site/download-file.ptikp?type=pg&file=7928baa1e0491baea4c4187de38e7a2b
8. Link pengumuman hasil akhir CPNS 2021 Kementerian Pertanian (Kementan)
http://cpns.pertanian.go.id/pengumuman/hasil_akhir
Baca juga: Sanksi Peserta CPNS 2021 yang Mengundurkan Diri Setelah Lulus Tak main-Main, Siapa Penggantinya?
9. Link pengumuman hasil akhir CPNS 2021 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
https://cpns.kemenkumham.go.id/Cpns/hasil_integrasi_skd_skb
10. Link pengumuman hasil akhir CPNS 2021 Kementerian Koordinator bidan Maritim dan Investasi
https://maritim.go.id/pengumuman-cpns-2/
11. Link pengumuman hasil akhir CPNS 2021 Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
https://bit.ly/PENG-12_HasilSeleksiAkhir
12. Link pengumuman hasil akhir CPNS 2021 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/view/114
13. Link pengumuman hasil akhir CPNS 2021 Kementerian Kelautan dan Perikanan
http://www.ropeg.kkp.go.id/indeks-pengumuman
14. Link pengumuman hasil akhir CPNS 2021 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
https://www.kominfo.go.id/content/all/pengumuman
15. Link pengumuman hasil akhir CPNS 2021 Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
https://rekrutmen.kemenperin.go.id/
16. Link pengumuman hasil akhir CPNS 2021 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Baca juga: Mengundurkan Diri usai Mendapat Persetujuan NIP, Inilah Sanksi yang Didapat Pelamar CPNS 2021
Cara Cek Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021
Selain melalui link-link pengumuman di atas, pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2021 juga dapat diakses melalui portal SSCASN atau dengan tautan ini: https://sscasn.bkn.go.id/
Cara mengakses pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2021 melalui portal SSCASN:
1. Masuk ke https://sscasn.bkn.go.id/
2. Klik "Login" yang letaknya ada di pojok kanan atas
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, klik "Masuk"
4. Setelah login berhasil , akan ditampilkan resume beserta keterangan kelolosan.
Langkah selanjutnya setelah lolos CPNS 2021
Peserta seleksi CPNS 2021 yang lolos seleksi, harus mengunggah berbagai dokumen pemberkasan secara elektronik melalui portal sscasn.bkn.go.id.
Adapun beberapa dokumen yang harus diunggah yaitu hasil pindai KTP, ijazah pendidikan asli, transkrip nilai asli, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), NPWP, BPKS Kesehatan, surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba, foto berlatar belakang merah, dan daftar riwayat hidup yang diunduh di web SSCASN.
Penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) mulai 7-21 Januari 2022.
Baca juga: 4.558 Peserta Dinyatakan Lulus Tes CPNS Kemenkumham 2021, Begini Cara Cek Pengumumannya
Bagi peserta yang tidak melakukan registrasi dan pemberkasan pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan ASN Kementerian PANRB, dianggap mengundurkan diri sebagai CASN.
Peserta seleksi CPNS yang mengundurkan diri akan mendapat hukuman yakni dilarang mengikuti seleksi CPNS pada periode mendatang.
Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan nomor induk pegawai (NIP), NIPPPK, dan surat keputusan tentang pengangkatan sebagai PPPK.
Gaji PNS
Untuk besaran Gaji PNS, saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:
1. Gaji PNS Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Gaji PNS Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca juga: BKN Umumkan Hasil Seleksi SKD-SKB CPNS 2021 Besok, Berikut Cara Cek dan Ketentuannya
3. Gaji PNS Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji PNS Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Adapun jika menjadi PNS fasilitas yang berhak didapatkan:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Itulah link pengumuman hasil akhir CPNS 2021 di sejumlah kementerian beserta rincian gaji jika diangkat menjadi PNS.
Selamat bagi lolos seleksi CPNS 2021, jadilah abdi negara yang melayani masyarakat.
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021 Diumumkan, Berikut Gaji Bila Diangkat Jadi PNS, https://nasional.kontan.co.id/news/hasil-akhir-seleksi-cpns-2021-diumumkan-berikut-gaji-bila-diangkat-jadi-pns.