Berita Nasional Terkini
Sambangi Keluarga Sejoli Korban Tabrak Lari Nagreg, KSAD Jenderal Dudung Minta Maaf & Beri Santunan
KSAD Jenderal TNI Dudung atas nama institusi TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan oknum prajurit yang tidak bertanggung jawab..
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO - Sambagi Keluarga Sejoli Korban Tabrak Lari Nagreg, KSAD Jenderal Dudung Minta Maaf & Beri Santunan
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman didampingi Ketua Umum Persit KCK Rahma Dudung Abdurachman mengunjungi keluarga korban tabrak lari oknum prajurit TNI AD di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/12/2021).
Diketahui sejoli Salsabila dan Handi Saputra diketahui menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan jenazahnya dibuang di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Dudung atas nama institusi TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan oknum prajurit yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, ia juga menyampaikan duka cita mendalam sekaligus memberikan santunan kepada keluarga kedua korban..
Baca juga: Memelas ke Jokowi, Orangtua Sejoli Nagreg yang Ditabrak 3 Oknum Prajurit TNI Sebut Bukan Kasus Kecil
Baca juga: Akhirnya Pakar Bocorkan 3 Alasan Oknum Prajurit TNI Buang Jasad Sejoli Korban Tabrak di Nagreg
Baca juga: Fakta Kecelakaan Sejoli di Nagreg, Pelaku Terancam Dipecat hingga Alasan Kolonel P Bepergian di Jawa
Ia juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah Salsabila dan almarhum Handi Saputra.
"Selaku pembina kekuatan TNI AD, saya akan bertanggungjawab atas penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat dan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer," kata Dudung dalam keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AD, Senin (27/12/2021) dikutip dari Tribunnews.com
Dudung juga memastikan, TNI AD akan terus mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta-fakta di peradilan nantinya.
Sedangkan untuk sanksi terhadap tiga oknum prajurit tersebut, Dudung mengatakan bahwa TNI AD akan menyesuaikan dengan apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Militer.
Apabila pengadilan memutuskan adanya pidana tambahan pemecatan, maka Dudung akan menindaklanjuti proses pemecatan secara administratif.
Sebelumnya, ketika mengawali kunjungannya, Dudung mendatangi kediaman keluarga korban dan ziarah ke makam almarhumah Salsabila di Kp. Tegal Lame RT 02/07 Ds. Ciaro Kec. Nagreg Kab. Bandung.
Selanjutnya, Dudung dan rombongan menuju kediaman keluarga korban almarhum Handi Saputra di Kampung Cijolang RT 03/011 Ds. Cijolang Kec. Limbangan Kab. Garut, dan juga melakukan ziarah ke makam almarhum.
Dalam kunjungan tersebut Dudung didampingi Danpuspomad, Aspers dan Asintel KSAD, Pangdam III/Siliwangi, Dirkumad, Kadispenad dan Danrem 062/TN.
Selain itu, turut mendampingi Dudung Danpomdam, Kakumdam, Kapendam III/Siliwangi, Habib Husen, Bupati Kabupaten Bandung dan Bupati Kabupaten Garut, beserta Forkopimda Kabupaten Bandung dan Garut, Muspika Kecamatan Nagreg, Muspika Kecamatan Limbangan, serta Kepala Desa Ciaro dan Kepala Desa Cijolang.
Baca juga: SOSOK Otak Pembuangan Sejoli Korban Kecelakaan di Nagreg oleh 3 Prajurit TNI AD Masih Misteri

Jeritan Hati Ayah Korban