Berita Bontang Terkini
71 WBP Kristen, Hanya 42 Narapidana Lapas Bontang Dapat Remisi Natal
Sebanyak 42 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama nasrani di Lapas Klas IIA Bontang, mendapat remisi khusus 1 (RK 1) Natal 2021
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Sebanyak 42 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama nasrani di Lapas Klas IIA Bontang, mendapat remisi khusus 1 (RK 1) Natal 2021.
Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Klas IIA Bontang, Riza Mardani mengatakan, secara keseluruhan ada 71 WBP dan 4 Tahanan yang beragama nasrani, namun hanya 42 napi yang memenuhi syarat untuk diberikan remisi.
Riza mengungkap dari 42 narapidana itu terbagi dengan beberapa pelanggaran hukum, diantaranya 14 kasus narkotika, 3 pembunuhan, 1 penadah.
Selanjutnya 3 kasus pencurian, 1 penganiayaan, 2 penggelapan, 3 perjudian dan 15 terjerat kasus perlindungan anak.
"Karena 29 lainnya belum memenuhi syarat untuk diajukan remisi, termasuk belum menjalani hukuman sekurang-kurangnya 6 bulan." ucap Riza beberapa waktu lalu.
Baca juga: Natal di Rutan Samarinda Dibarengi Pemberian Remisi, Karutan Sampaikan Selamat ke WBP
Baca juga: 379 WBP Kaltim-Tara Dapat Remisi di Hari Natal karena Berkelakuan Baik
Baca juga: Rutan Tanah Grogot Bakal Berikan Remisi untuk 14 Warga Binaan Pemasyarakatan saat Natal
Dijelaskan Riza, remisi narapidana itu bervariasi karena sifatnya khusus. Paling singkat hanya 15 hari dan paling lama 60 hari.
Ia pun memastikan jika pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan secara selektif dan transparan, melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama di Lapas.
"Remisi ini adalah reward atau hadiah yang diberikan Negara, semoga ini menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik selama di dalam lapas, dan kedepannya dapat segera berintegrasi kembali dengan masyarakat," pungkasnya. (*)